Balikpapan, Kaltimku.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Seorang pria berinisial MR ditangkap pada Senin malam, 24 November 2025 sekitar pukul 22.45 Wita, dengan barang bukti sabu seberat 933 gram.
Hal demikian diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, di depan para awak media, Kamis (27/11/2025) di Ruang Rapat Ditresnarkoba Mako Polda Kaltim, Balikpapan.
Kronologi penangkapan dilakukan, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Samarinda Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati MR sedang mengambil sebuah paket di pinggir jalan. Petugas kemudian langsung melakukan penindakan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik berwarna hitam yang berisi kemasan keemasan bertuliskan 168 Freeso Fried Durian. Di dalam kemasan itu terdapat plastik klip bening bertuliskan 168 yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 933 gram. Satu unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa MR berperan sebagai kurir yang diminta seseorang berinisial I untuk mengambil paket sabu. Ia mengaku menerima imbalan sebesar Rp1.500.000 setiap kali melakukan pengambilan barang. MR juga menyebut bahwa dalam perjalanan menuju Samarinda, ia sempat mengajak rekannya berinisial A, namun A tidak mengetahui bahwa perjalanan tersebut terkait narkotika.
Polda Kaltim masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok dan jaringan distribusi barang haram tersebut. Penyidik menyatakan pengungkapan ini akan terus dilanjutkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kaltim.
MR dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.* (Ydar)







