Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial AMJ, berusia 26 tahun dan MY, berusia 36 tahun, dibekuk di dua lokasi yang berbeda, Senin (15/05/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan, anggota melakukan penangkapan di dua tempat berbeda, yakni tersangka AMJ di kawasan Jln. Gunung Tembak Pasar RT.021 No.06, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
Sedangkan tersangka MY di kawasan Jln Salok Api Laut, RT 04 No.06, Kecamatan Samboja, Kelurahan Amburawang Laut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Masing-masing Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka, yakni AMJ, 59 paket narkotika jenis sabu seberat 27,74 gram bruto. Sedangkan barang bukti dari tangan MY berupa 12 paket narkotika jenis sabu seberat 13,58 gram bruto.
Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kepada tersangka AMJ dan MY diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.*
Sumber: Humas Polda Kaltim