Kaltimku.id, PPU – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum dosen di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap anak di bawah umur asal Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, memasuki tahap akhir. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Penajam menunggu putusan hakim.
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri PPU, Irawan EM mengatakan proses persidangan terhadap AL hanya tinggal menunggu putusan majelis hakim. Diperkirakan, putusan majelis hakim keluar dalam waktu dekat.
“Tinggal sidang putusan, untuk jadwalnya kami belum tahu pasti, karena salah satu hakim masih menjalani isoman,” kata Irawan, Selasa (22/2/2022).
Dalam kasus tersebut, jelas Irawan, pihaknya menuntut terdakwa dengan pasal berlapis. Selain pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur, Jaksa Penuntut juga menjerat dengan pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak tanpa izin orang tua. Dari kedua pasal tersebut, AL dituntut pidana penjara selama 10 tahun.
“Salah satu yang memberatkan itu adalah karena dia adalah seorang pendidik, dan yang menjadi korban anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah,” terang Irawan.
Jika dalam hasil sidang putusan, majelis hakim memutus AL dengan pidana jauh dibawah tuntutan, maka pihaknya akan mengajukan banding. Pasalnya menurut Irawan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
“Minimal dua pertiga dari tuntutan, kalau dibawah itu kita akan ajukan banding,” imbuhnya.
Untuk diketahui, AL (45) oknum dosen di salah satu Universitas swasta di Kota Balikpapan melakukan tindakan pencabulan kepada Bunga (nama samara) remaja asal PPU pada September 2021 lalu. AL mengenal Bunga lewat sosial media.
Selanjutnya, melalui aplikasi Whatsapp, AL menjemput Bunga di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Babulu. Kemudian keduanya menginap di salah satu hotel di Balikpapan, hingga terjadi tindak asusila.
Satreskrim Polres PPU yang menerima laporan keluarga Bunga, kemudian melakukan penangkapan terhadap AL, pada September 2021. AL kemudian digelandang ke Mapolres dengan sejumlah barang bukti pencabulan.*
Editor: Hary BS