Kaltimku.id, PPU – Penerapan larangan penggunaan kantong plastik di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan timur (Kaltim) dalam tahap sosialisasi. Peraturan Bupati (Perbup) tentang penggunaan kantong plastik sebagai payung hukum, tinggal menunggu tanda tangan kepala daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Tita Deritayati mengatakan pembentukan Perbup terkait penggunaan kantong plastik sebagai upaya pembatasan penggunaan plastik.
“Saat ini, kami dalam tahap sosialisasi pengurangan kantong plastik. Regulasinya tinggal nunggu tanda tangan bupati,” kata Tita Deritayati.
Tita, panggilan akrabnya, menyebutkan pembatasan penggunaan kantong plastik ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, secara bertahap dilakukan bagi pelaku usaha, seperti toko ritel modern, pemilik warung makan, fasilitas kesehatan hingga perhotelan.
“Dari sosialisasi yang sudah kita lakukan kepada pelaku usaha, responnya positif. Secara bertahap juga mereka akan membatasi kantong plastik,” terangnya.
Jika regulasinya sudah terbit, maka ritel modern dan pelaku usaha lain secara perlahan tidak menyediakan kantong plastik. Pelaku usaha diminta untuk menyediakan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti plastik ataupun konsumen membawa kantong sendiri.
Tidak hanya membatasi penggunaan kantong plastik, program pengurangan sampah plastik juga dijalankan DLH PPU melalui bank sampah. Bank sampah induk menjadi pusat pemanfaatan limbah plastik yang masih memiliki nilai ekonomis. Program bank sampah sudah berjalan selama dua tahun.
“Secara bertahap juga kita lakukan pengawasan. Paling tidak sudah ada pola-pola dan upaya untuk mengurangi limbah plastik,” pungkas Tita.*
Editor: Hary T BS