Dokumen 1977 Ditunjukkan, LVRI Tegaskan Kepemilikan Lahan yang Diduduki PT Kedawung Subur di Depan Ex Bioskop Dian

M Yusuf (paling tengah) di sisi kanannya Ketua LVRI Kota Balikpapan Max Lumintang dan baju merah Ali Harsono

Balikpapan, KALTIMKU.ID – Sengketa terkait aset lahan seluas 12 m x 25 m atau seluas 300 meter persegi milik Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang berlokasi di depan ex Bioskop Dian, Balikpapan Utara, kembali dibahas dalam pertemuan yang digelar di Jalan Soekarno Hatta Km 1,5, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Sabtu (25/10/2025).

Pertemuan dipimpin oleh M. Yusuf, pengacara yang mewakili LVRI Cabang Balikpapan. Agenda pembahasan berfokus pada adanya pengakuan kepemilikan lahan oleh PT Kedawung Subur yang beralamatkan di Surabaya, Jawa Timur yang disebut telah mempercayakan lahan tersebut kepada seseorang yang merupakan warga setempat dan juga seorang pedagang/pengusaha.

Bacaan Lainnya

Namun, M. Yusuf menyebut bahwa klaim kepemilikan tersebut tidak didukung dokumen resmi. “Pihak yang mengaku memiliki lahan tidak dapat menunjukkan satu lembar surat pun sebagai bukti kepemilikan,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.

Sebaliknya, pihak LVRI disebut memiliki kelengkapan dokumen berupa surat segel lahan yang ditandatangani oleh para saksi dan dibubuhi stempel resmi. Dalam forum tersebut, Yusuf turut memperlihatkan dokumen asli yang tercatat dibuat pada 11 Mei 1977.

Diketahui, PT Kedawung Subur saat ini ditengarai berkedudukan di Surabaya. Pihak LVRI menyatakan masih menunggu kejelasan dan pembuktian dari pihak yang mengajukan klaim apabila pertemuan lanjutan kembali dijadwalkan.

Pedagang buah yang berjualan di lahan tersebut

Pertemuan dihadiri langsung Ketua Veteran Kota Balikpapan Max Lumintang bersama wakilnya Ali Harsono dan beberapa orang anggota Pemuda Panca Marga (PPM) di antaranya M Ibrahim Ali Mamoe yang memberikan dukungan dalam proses penyelesaian status lahan yang telah lama menjadi aset organisasi tersebut.
M Yusuf mengungkapkan, sejarah tanah tersebut merupakan hibah dari seorang warga setempat bernama Sakka yang dengan ikhlas memberikannya kepada Ketua LVRI Kotamadya Balikpapan, H Imat Saili.
“Penyerahan bidang tanah tersebut tertera dalam dokumen yang ditanda-tangani oleh Sakka sebagai pihak ke-1, Imat Saili sebagai pihak ke-2. Dokumen tersebut bertahun 1977, juga ditanda-tangani oleh Ketua RT setempat dan Kepala Kampung Abdul Salam,” jelas Yusuf yang didampingi Max Lumintang, Ali Harsono dan lainnya.

Yusuf juga menguraikan, bahwa pada sekitar 2-3 bulan lalu, sudah berkomunikasi melalui telepon dengan seorang wanita yang mengaku dari pihak PT Kedawung Subur.
“Wanita tersebut lantas meminta nomor kontak saya dan saya berikan. Dia (wanita itu) berjanji akan segera menghubungi saya, namun sampai hari ini tidak pernah ada menghubungi kami,” ujar Yusuf dengan nada agak sedikit kesal.

Melalui orang yang mengaku diberi kuasa oleh PT Kedawung Subur namun tak bisa menunjukkan bukti apa pun, bahwa pihak PT Kedawung Subur meminta pihak LVRI Cabang Balikpapan untuk bersurat, agar permasalahan bisa segera tuntas.
“Kami akan memenuhi keinginan pihak PT Kedawung Subur dengan mengirimkan surat segera, paling tidak hari Senin (27/10/2025). Pak Max Lumintang yang akan menanda-tangani surat yang akan kami kirimkan,” tegas Yusuf dan diamini oleh Max Lumintang.***

Pos terkait