Domisili Tak Sesuai Identitas, Jadi Kendala PPDB di PPU Tahun Ini

Kepala Disdikpora Kabupaten PPU, Alimuddin meminta masyarakat tidak abaikan data identitas diri
Kepala Disdikpora Kabupaten PPU, Alimuddin meminta masyarakat tidak abaikan data identitas diri

Kaltimku.id, PPU – Sejumlah kendala ditemukan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), salah satunya data identitas orangtua murid tidak sesuai domisili. Padahal, penerimaan siswa baru menggunakan sistem zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU, Kalimantan Timur Alimuddin menyebut, identitas peserta didik yang mendaftar tidak sesuai dengan wilayah domisili banyak ditemukan.

Bacaan Lainnya

“Sampai hari ini belum ada kendala yang signifikan, baik internal maupun eksternal. Kalau eksternal itu banyak masyarakat tidak menyadari betapa pentingnya sebuah kartu identitas. Ketika pindah kelurahan data di KTP tidak diurus, begitu masuk sekolah anaknya tidak masuk zonasi,” ujar Alimuddin, Selasa (22/6/2021).

Sistem zonasi sekolah yang diterapkan, mengharuskan peserta didik baru bertempat tinggal di wilayah sekolah itu sendiri. Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019. Dengan kategori sekolah mulai TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Sedangkan regulasi sistem zonasi PPDB berdasarkan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018.

“Salah satu tujuan zonasi itu, supaya sekolah favorit itu tidak ada lagi. Kemudian menyetarakan semua sekolah. Bagaimana caranya, kuncinya adalah meningkatkan mutu guru bukan mutu sekolahnya,” ungkapnya.

Alimuddin mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengabaikan pentingnya data identitas diri. Sehingga,  tidak menjadi kendala pada saat mendaftar PPDB online. Meski demikian, ia memastikan tidak ada anak yang tidak terlayani dalam penerimaan siswa didik di tahun ini.

“Jangan sampai kita sudah buat sistem zonasi itu, tetapi kemudian rusak oleh persoalan-persoalan itu,” imbuhnya.

Proses penilaian siswa di sekolah tidak berdasarkan hasil nilai mata pelajaran. Tetapi akan mengacu pada Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan survey karakter siswa. Nantinya, sistem AKM akan meliputi kemampuan literasi, numerasi, serta pendidikan karakter.

“Tidak lagi melihat kepada nilai anak-anak, tetapi sejauh mana kiprah sekolah, guru, orangtua agar bagaimana dia bisa melakukan pembelajaran dengan baik. Sehingga nantinya itu bisa dinamakan merdeka belajar,” pungkas Alimuddin.*(adv)

Pos terkait