Kaltimku.id, PPU – Sebanyak 14 dari 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada akhir tahun, tepatnya 15 Desember 2021.
Proses Pilkades sejauh ini memasuki tahap penetapan calon. Sebanyak 56 bakal calon sudah mendaftar ke panitia pemilihan pada masing-masing desa.
Jelang proses pemungutan suara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, melayangkan surat peminjaman bilik suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU. Proses tersebut untuk memenuhi kebutuhan logistik saat pencoblosan.
“Sudah kita ajukan surat peminjaman bilik suara ke KPU, dan sudah disetujui,” kata Sekretaris DPMD kabupaten PPU, Usep Supriatna, Senin (18/10/2021).
Pemenuhan logistik Pilkades dengan meminjam ke KPU, jelas Usep, dikarenakan pihak desa tidak memiliki anggaran khusus pengadaan bilik. Di samping itu, proses pemilihan yang dilaksanakan setiap enam tahun sekali beresiko mengalami kerusakan.
Kebutuhan bilik suara di setiap desa berbeda. Hal itu mengacu berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Minimal, satu desa memiliki tiga TPS.
“Kebutuhan masing-masing desa berbeda. Ada yang satu TPS dua bilik, ada yang tiga. Perkiraan kami totalnya ada 240-an,” terang Usep.
Terkait pendistribusian bilik suara, Usep menyatakan belum dapat memastikan waktunya. Mengingat sejauh ini masih berkoordinasi dengan pihak desa maupun KPU.
“Kita belum tahu, apakah panitia desa yang mengambil kesini, atau kita yang distribusikan ke masing-masing desa,” tandasnya.*
Editor: Hary T BS