Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Arah pembangunan tidak hanya ditentukan infrastruktur. Akan tetapi, pembangunan berdasarkan perorangan juga memegang peranan penting. Hal tersebut diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Iya kita sedang melakukan perubahan RDTR dan revisi RTRW,” ucap Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Tatang Sudirja, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Selasa (19/1/2021).
Tatang yang didampingi Sekretaris DPPR Syafaruddin dan stafnya Adry menambahkan, dengan RDTR akan lebih memudahkan seseorang untuk melakukan investasi, karena lebih detail. Beda dengan RTRW yang terlalu global.
“Saat ini kita sedang melakukan pengesahan RDTR. Sudah kita ajukan dan sudah diproses Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD,” sebutnya.
Dengan RDTR diyakini akan terjadi perubahan bagi semua, termasuk kawasan peruntukan. “Kami akan melakukan pembebasan sejumlah kawasan, seperti lahan Institut Teknologi Kalimantan (ITK), embung Aji Raden, Taman Bekapai Klandasan dan lainnya,” tegas Tatang, seraya menambahkan Balikpapan menjadi salah satu daerah di Kaltim yang mendapatkan projects untuk melakukan revisi RDTR.*