Kaltimku.id – Rencana Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menaikkan penghasilan atau gaji bagi Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar 100 persen di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendapat respon positif dari DPRD Kabupaten PPU.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy usai menghadiri Rapat Paripurna sekaligus penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021, Rabu, (18/11/2020) siang kemarin.
“Kami di Lembaga DPRD sangat menyetujui terhadap keinginan bupati untuk kenaikkan gaji THL di PPU. Karena ini kan untuk kesejahteraan masyarakat PPU juga,“ kata Jhon Kenedy.
Diakuinya, gaji THL yang ada di Kabupaten PPU sebesar Rp1,5 juta setiap bulan dirasa kurang dan tidak laik. Terlebih sebagian besar merupakan kepala keluarga.
Oleh karenanya tambah Jhon Kenedy, ketika bupati menegaskan tentang kenaikkan penghasilan sebesar 100 persen bagi THL yang ada di PPU, 25 anggota DPRD mendukung langkah positif tersebut.
“Karena memang bupati menginginkan kenaikkan itu, maka kami DPRD juga mendorong langkah ini. Artinya antara pemerintah daerah dan DPRD harus sejalan,” harapnya.
Namun untuk kenaikkan penghasilan tersebut diperlukan berbagai kajian. Termasuk tentang Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur, seperti kriteria hingga kinerja THL wajib dimaksimalkan.
“Karena ini sudah menjadi kebijakan maka pastilah ada Perbup yang akan mengatur tentang kerja THL di sana. Intinya jika sekarang masih banyak THL yang sering tidak masuk kantor atau hanya datang, duduk dan pulang, mungkin ke depan harus bisa dimaksimalkan. Mungkin satu, dua hari tidak masuk itu sudah bisa mendapatkan peringatan pimpinan,” pungkasnya.