Samarinda, Kaltimku.id – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi terhadap aturan administratif dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama terkait kewajiban menyertakan KTP asli pemilik kendaraan lama saat proses balik nama maupun pelunasan pajak menunggak lebih dari lima tahun.
Menurut Sigit, aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Banyak pemilik kendaraan menghadapi kendala karena dokumen identitas pemilik sebelumnya hilang, tidak ditemukan, berpindah alamat, atau bahkan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Memaksakan syarat KTP asli jelas menyulitkan masyarakat. Solusi alternatif seperti surat keterangan atau validasi dokumen digital seharusnya bisa diterapkan,” ujar politisi PAN itu.
Ia menilai pemerintah semestinya memanfaatkan sistem digital data kependudukan dan registrasi kendaraan yang sudah terintegrasi dengan server pemerintah pusat. Dengan begitu, verifikasi data bisa dilakukan tanpa harus bergantung pada dokumen fisik.
“Saat ini teknologi sudah memungkinkan pelacakan data secara cepat. Sistem yang ada harus dimanfaatkan agar masyarakat tidak merasa terbebani ketika ingin membayar pajak,” tambahnya.
Menurut Sigit, aturan yang tidak fleksibel hanya akan menyebabkan masyarakat enggan melakukan pelunasan pajak, dan pada akhirnya berdampak pada rendahnya potensi pendapatan daerah.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan sendiri proses administrasi kendaraan tanpa melalui calo. Hal ini untuk mengurangi potensi pungli dan memberikan pemahaman kepada warga mengenai prosedur administrasi yang benar.
“Kami berharap pemerintah bergerak cepat melakukan pembenahan agar pembayaran pajak kendaraan lebih mudah, transparan, dan tidak memberatkan warga,” pungkasnya.*






