DPRD Kaltim Desak Pemkot Samarinda Beri Kepastian Ganti Rugi Warga Terdampak Pembangunan Jalan Rapak Indah

Samarinda, Kaltimku.id – DPRD Kaltim menyoroti persoalan yang tak kalah penting yaitu tuntutan ganti rugi dari warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah. Hingga kini, puluhan warga masih menunggu kejelasan pembayaran dari Pemkot Samarinda, sementara proses administrasi tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa kuasa hukum warga dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Nasional (LKPBHN) telah menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Samarinda. Namun hingga saat ini belum ada balasan ataupun kebijakan yang dikeluarkan.

Bacaan Lainnya

“Surat dari kuasa hukum warga sudah dikirim, tapi sampai saat ini belum ada balasan dari Pak Wali. Jadi belum ada keputusan apa pun,” ujarnya.

Data LKPBHN mencatat sedikitnya 15 bidang tanah dengan total luas sekitar 29.824 meter persegi terdampak pembangunan. Beberapa nama pemilik lahan antara lain H. Abdul Rasyid Djapri, Murhansyah, Suriyani B, Jumeah, Yacob S, Astami, Helmi, Rusminah, Sani, Agus Abdilah, Jasriansyah, dan Muhammad Gofur.

Besarnya jumlah bidang tanah yang terlibat menunjukkan bahwa dampak sosial pembangunan jalan tersebut tidak kecil. Karena itulah DPRD Kaltim meminta Pemkot Samarinda untuk tidak menunda keputusan, agar warga memiliki kepastian hukum dan ekonomi.

“Dua pilihan penyelesaian selalu ada: lewat musyawarah atau melalui jalur pengadilan. Namun pemerintah kota harus segera menentukan langkah. Jangan sampai warga terus dibiarkan menunggu tanpa kejelasan,” tambah Baharuddin.

Menurutnya, keterlambatan pemerintah dalam merespons tuntutan warga berpotensi memicu konflik sosial dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. DPRD Kaltim menilai pemerintah kota harus hadir sebagai penengah sekaligus pengambil keputusan yang adil.

Komisi I DPRD Kaltim juga menyoroti bahwa persoalan ganti rugi ini tidak bisa dipisahkan dari status aset Jalan Rapak Indah. Kepastian kepemilikan telah dipertegas lewat SK tahun 2025, sehingga Pemkot Samarinda menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian sengketa lahan.

Legislatif menegaskan bahwa penyelesaian polemik ini tidak boleh ditunda lagi. DPRD Kaltim siap memfasilitasi RDP lanjutan jika diperlukan demi mendorong pemerintah kota mengeluarkan keputusan yang berpihak pada keadilan dan kepentingan publik.*

Pos terkait