Samarinda, Kaltimku.id – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga pengawas pendidikan, khususnya pengawas madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, meminta Pemerintah Provinsi Kaltim agar segera mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberian insentif bagi para pengawas madrasah pada APBD mendatang.
Dorongan ini muncul setelah Komisi IV melakukan pembahasan internal mengenai kondisi pengawasan pendidikan di daerah. Dalam diskusi tersebut, ditemukan adanya kesenjangan penerimaan insentif antara pengawas pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dengan pengawas madrasah Kemenag. Pengawas Disdikbud memperoleh insentif secara rutin, sementara pengawas Kemenag tidak mendapatkan fasilitas serupa meski memiliki tanggung jawab yang sama.
“Setelah kami berdiskusi di Komisi IV, kami sepakat untuk mendukung usulan ini. Kami meminta Gubernur untuk mengalokasikan anggaran insentif bagi para pengawas madrasah,” ujar Darlis.
Menurut Darlis, payung hukum memungkinkan pemerintah daerah memberikan dukungan anggaran kepada pengawas Kemenag melalui dana APBD. Selama ini, guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sudah menerima insentif dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Karena itu, ia menilai kebijakan serupa layak diperluas kepada para pengawas madrasah.
Ia menyebut bahwa pemberian insentif bukan semata persoalan alokasi anggaran, tetapi juga menyangkut aspek keadilan dan keberpihakan terhadap tenaga pengawas yang memiliki peran vital dalam meningkatkan mutu pendidikan.
“Insentif itu berbeda dengan tunjangan. Secara regulasi tidak menjadi masalah jika pemerintah provinsi ingin memberikan dukungan kepada pengawas Kemenag,” tambahnya.
Darlis berharap Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan segera menyiapkan pos anggaran khusus agar ketimpangan penerimaan yang terjadi selama ini dapat dihapus. Ia menegaskan bahwa posisi pengawas Kemenag seharusnya setara dengan pengawas dari dinas, mengingat keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan beban kerja yang sama.*






