Samarinda, Kaltimku.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menegaskan perlunya Pemerintah Provinsi Kaltim segera memperkuat payung hukum Program GratisPol bantuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberikan kepada mahasiswa di Kaltim. Menurutnya, penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum utama belum cukup melindungi program yang mengelola anggaran besar tersebut.
Agusriansyah menjelaskan bahwa secara administratif, pelaksanaan program sejauh ini telah berjalan sesuai ketentuan karena melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya bidang keuangan daerah. Hal ini penting untuk memastikan setiap langkah yang diambil pemerintah provinsi tidak melenceng dari aturan pengelolaan keuangan negara.
“Secara regulatif Alhamdulillah prosesnya sudah benar melalui konsultasi dengan Kemendagri. Namun tetap kami pesankan, dengan jumlah anggaran yang begitu besar, penggunaan Pergub saja tidak cukup kuat,” ujarnya.
Politikus PKS itu menilai bahwa bantuan UKT kepada mahasiswa membutuhkan regulasi tersendiri, misalnya berupa Peraturan Daerah (Perda) atau setidaknya peraturan teknis yang lebih komprehensif. Ia menilai, apabila program besar seperti GratisPol hanya ditopang Pergub, maka potensi masalah administratif maupun keberlanjutan program di masa mendatang akan lebih tinggi.
“Kami mengusulkan agar ada payung hukum baru yang khusus mengatur bantuan keuangan ini. Kebetulan saya juga Wakil Ketua Bapemperda, dan kami memandang regulasi tersendiri memang dibutuhkan untuk memastikan program ini berjalan jangka panjang dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebutuhan payung hukum baru bukan hanya soal memperinci mekanisme penyaluran, tetapi juga untuk memperkuat posisi Pemprov Kaltim dalam menjalankan program yang bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat. Mengingat pendidikan tinggi merupakan urusan pusat, maka program bantuan UKT harus dikonstruksikan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Karena ini terkait kewenangan pusat, maka program ini harus benar-benar dilindungi dengan aturan yang kuat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.*






