DPRD Kaltim Dukung Tegas Kebijakan Gubernur Larang Alat Berat Melintas di Jalan Umum

Samarinda, Kaltimku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang melarang penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang bermuatan alat berat.

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menghentikan kerusakan berulang pada infrastruktur jalan di berbagai wilayah pedalaman. Menurutnya, pemerintah daerah telah lama menghadapi tantangan besar akibat aktivitas pertambangan yang melibatkan alat berat berbobot hingga puluhan ton.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mendukung larangan ini. Jalan umum tidak boleh lagi dijadikan jalur utama alat berat tambang. Beban yang terlalu besar menyebabkan jalan cepat rusak,” tegas Sapto.

Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat langkah Gubernur Rudy yang sebelumnya turun langsung meninjau kondisi jalan sepanjang 320 kilometer dari Samarinda hingga Kutai Barat. Dalam peninjauan itu, ia menemukan kerusakan paling parah berada di kawasan Perian hingga Barong Tongkok, lokasi yang selama ini kerap dilalui alat berat berbobot 40 hingga 60 ton.

DPRD menilai inisiatif gubernur melakukan inspeksi lapangan adalah sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak lagi menoleransi pelanggaran penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang. Sapto menyebut, kebijakan ini sangat relevan mengingat kerusakan jalan menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, baik secara ekonomi maupun keselamatan.

“Kerusakan jalan bukan hanya merugikan pemerintah yang harus terus memperbaiki, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.

DPRD Kaltim mendorong agar pengawasan lapangan diperketat melalui koordinasi antara pemerintah provinsi dan aparat kepolisian. Menurut Sapto, tanpa pengawasan yang konsisten, larangan tersebut sulit diterapkan secara efektif.

Ia juga berharap langkah ini menjadi momentum bagi perusahaan tambang untuk mengevaluasi sistem logistik internal agar tidak lagi membebani infrastruktur publik.*

Pos terkait