Kaltimku.id — Lambatnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal yang telah disahkan pada Agustus lalu mendapat sorotan anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.
Meskipun perda tersebut sudah ada, ia mengungkapkan bahwa implementasinya masih belum dapat direalisasikan.
“Agustus kemarin DPRD Provinsi mengesahkan perda perlindungan tenaga kerja lokal, namun sampai saat ini belum bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Andi berharap dengan adanya berbagai proyek strategis yang sedang dan akan dilaksanakan di Kalimantan Timur, seperti pembangunan pabrik baru, peluang bagi tenaga kerja lokal akan semakin terbuka lebar.
Ia menekankan bahwa salah satu tujuan utama dari perda tersebut adalah memastikan bahwa tenaga kerja lokal bisa memperoleh kesempatan yang lebih besar dalam proyek-proyek besar tersebut.
“Kita berharap dengan banyaknya proyek strategis itu, pabrik baru yang dibangun di Kalimantan Timur bisa menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 75 persen,” lanjutnya.
Anggota DPRD yang juga terlibat dalam pengawasan kebijakan ini mengungkapkan bahwa pemanfaatan tenaga kerja lokal dalam proyek-proyek besar akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Hal ini diharapkan mampu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Namun, Andi menegaskan bahwa diperlukan kolaborasi antara pemerintah, pihak pengusaha, dan masyarakat agar tujuan ini dapat tercapai dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Kalimantan Timur.**(adv)