DPRD Kaltim Nilai Pembenahan BUMD Migas Mendesak Demi Lindungi Hak Daerah

Samarinda, Kaltimku.id — DPRD Kalimantan Timur menilai pembenahan tata kelola badan usaha milik daerah di sektor minyak dan gas bumi sudah tidak bisa ditunda. Salah satu fokus utama adalah penyesuaian regulasi PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP Kaltim) agar mampu menjawab tantangan pengelolaan migas yang semakin kompleks.

Komisi II DPRD Kaltim melihat perubahan bentuk hukum MMP Kaltim menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai langkah strategis untuk memastikan peran daerah dalam sektor migas dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab. Skema lama dinilai tidak lagi memadai untuk mengelola kepentingan ekonomi yang bernilai besar dan berisiko tinggi.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan bahwa regulasi lama yang menjadi dasar operasional MMP Kaltim sudah tertinggal dibandingkan perkembangan kebijakan nasional. Terlebih, pengelolaan participating interest (PI) 10 persen di sektor migas membutuhkan dasar hukum yang kuat dan struktur kelembagaan yang jelas.

“Penyesuaian regulasi ini penting agar daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola participating interest 10 persen di sektor migas,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle.

Ia menegaskan, perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur hak daerah atas PI 10 persen. Dengan menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi Perseroda, MMP Kaltim diharapkan dapat beroperasi lebih profesional dan mampu mengelola kepentingan daerah secara optimal.

Menurut Sabaruddin, pengelolaan PI tidak bisa dilakukan secara serampangan. Selain menyangkut potensi pendapatan besar, sektor migas juga memiliki risiko finansial dan hukum yang tinggi apabila tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Komisi II DPRD Kaltim juga menaruh perhatian serius pada tata kelola internal perusahaan. Pengelolaan laba, manajemen risiko, hingga akuntabilitas keuangan menjadi aspek penting agar keberadaan Perseroda benar-benar memberi manfaat bagi daerah, bukan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Melalui penguatan kelembagaan ini, DPRD berharap BUMD migas Kaltim dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta memperkuat kemandirian fiskal, di tengah dinamika kebijakan energi nasional dan global yang terus berubah.

“Participating interest 10 persen harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” tutupnya. (Adv/DprdKaltim)

Pos terkait