Samarinda, Kaltimku.id – DPRD Kalimantan Timur menegaskan kembali bahwa perusahaan tambang wajib memiliki jalur angkut khusus dan Terminal Khusus (Tersus) sebagai bagian dari kewajiban operasional mereka, menyikapi kebijakan pemerintah provinsi yang melarang angkutan alat berat melintasi jalan umum.
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyampaikan bahwa kewajiban ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan salah satu syarat penting dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.
“Kalau alat berat itu untuk keperluan tambang, maka perusahaan wajib memiliki jalan tambang dan pelabuhan sendiri. Setelah fasilitas itu ada, barulah RKAB dapat diproses,” ujarnya.
Sapto menjelaskan bahwa selama ini banyak perusahaan tambang memilih menggunakan jalan umum karena dianggap lebih efisien. Namun praktik tersebut justru menimbulkan beban besar bagi pemerintah daerah, terutama dalam hal pemeliharaan jalan yang terus-menerus mengalami kerusakan.
DPRD menilai pemanfaatan jalur sungai sebagai alternatif pengangkutan dapat menjadi solusi jangka panjang. Menurut Sapto, Kaltim memiliki potensi besar pada sektor transportasi sungai yang selama ini belum dimaksimalkan oleh perusahaan tambang.
“Kalau dapat dialihkan lewat sungai, kerusakan jalan umum bisa diminimalkan secara signifikan. Jalur sungai lebih aman dan lebih sesuai untuk angkutan berat,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Tersus merupakan infrastruktur krusial karena menjadi pusat distribusi yang terintegrasi antara kawasan tambang dan jalur pengangkutan, baik sungai maupun laut. DPRD menilai perusahaan yang tidak mampu menyediakan fasilitas tersebut perlu dievaluasi kembali kelayakan operasionalnya.
DPRD Kaltim juga mendorong pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang taat aturan. Penguatan regulasi dan penegakan hukum disebut menjadi kunci agar perusahaan tidak lagi membebani infrastruktur publik.
Sapto menekankan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memiliki jalur khusus merupakan bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi komitmen untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan umum setiap hari,” tutupnya.*






