DPRD Kaltim Sebut Usulan Perpanjangan Masa Kades Merusak Kaderisasi

Kaltimku.id, SAMARINDAWakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu, bahwa hal tersebut bisa memicu rusaknya kaderisasi pemerintahan desa.

“Usulan dari para Kades untuk merevisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dikali tiga kali pemilihan, dirasa terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan,” ujar Sigit di Samarinda, Selasa.

Bacaan Lainnya

Menurutnya,  masa jabatan Kades sudah cukup lama dengan enam tahun dikali tiga periode pemilihan,  sehingga jika  diperpanjang menjadi sembilan tahun dikali tiga periode, maka totalnya bisa 27 tahun, itu masa yang sangat lama, dan tentu saja akan memicu pemerintahan desa yang diktator.

Lanjutnya, setiap kontestasi dalam pemilihan Kades (Pilkades) tentu ada persaingan , demokrasi desa itu untuk kedewasaan, sebab setiap ada pergantian itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh  terhadap kekhawatiran dalam proses pembangunan desa, karena sudah ada  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disepakati warga.

“Khawatirnya semakin lama dia berkuasa, semakin rentan dia menguasai, karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki, bahkan bisa ada kecenderungan akan pemerintahan desa yang bertindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” jelas Sigit.

Dikemukakannya, mengenai  wacana  tersebut, seyogyanya  dikembalikan apakah itu hanya usulan Kades  atau memang keinginan masyarakat desa, sebab  terkadang lupa apa yang menjadi perbincangan masyarakat, malah sebagian besarnya hanya  tuntutan petinggi  dan aparat desa dengan menampikkan  keinginan dasar sebenarnya dari masyarakat.

“Bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pembedayaan, dan kesejahteraan masyarakat desa, siapa pun Kadesnya,” ucap Sigit.

Seperti yang diinformasikan, belum lama ini para Kades melakukan demo di depan Gedung DPR RI pada Rabu (25/1) dalam aksi menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan.

Kemudian, aturan soal masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Mereka beralasan perpanjangan masa jabatan Kades  tersebut   banyak dampak positif, seperti efisiensi biaya pelaksanaan Pilkades dan pembangunan desa akan lebih maksimal dalam kesejahteraaan masyarakat desa.

Lantas, waktu enam tahun dinilai belum cukup waktu dalam pembangunan desa secara maksimal sebab penyesuaian birokrasi di desa setelah ketegangan Pilkades membutuhkan wakt yang cukup lama untuk mengembalikan kondusifitas.**

Pos terkait