DPRD Kaltim Soroti Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Samarinda, Kaltimku.id – Aktivitas pembukaan lahan yang terlihat jelas dari jalur utama Samarinda–Balikpapan kembali menyeret kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto ke dalam sorotan publik. Kawasan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas ekstraktif itu diduga mengalami pembukaan lahan secara masif, memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menilai aktivitas tersebut sebagai ancaman serius terhadap keberlanjutan Tahura Bukit Soeharto. Ia menegaskan bahwa sebelum pengelolaan kawasan dialihkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Tahura merupakan zona yang tidak boleh diberikan izin untuk kegiatan apa pun yang mengubah bentang alam.

Bacaan Lainnya

“Setahu saya, sebelum dikelola OIKN, tidak ada izin yang boleh diterbitkan di Tahura,” tegas Demmu.

Informasi yang diterima DPRD Kaltim menyebutkan pembukaan lahan tersebut mengarah pada pengembangan perkebunan. Bahkan, sejumlah bidang lahan tampak telah dipetak-petak dan seolah siap digarap dalam skala besar. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait asal-usul serta legalitas perizinan yang digunakan.

Menurut Demmu, jika benar terdapat izin yang dikeluarkan untuk aktivitas tersebut, pemerintah wajib mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran di kawasan konservasi dapat berujung pada kerusakan permanen.

“Kalau memang ada yang bilang sudah diberikan izin, pemerintah wajib bertindak. Kalau dibiarkan, Bukit Soeharto ini bisa habis tanpa pencegahan,” ujarnya dengan nada tegas.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi vital sebagai kawasan pelestarian alam yang tidak boleh dikompromikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.*

Pos terkait