Samarinda, Kaltimku.id – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Syarifatul Syadiah, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi rutin terhadap efektivitas penggunaan dana bantuan Rukun Tetangga (RT). Evaluasi tersebut dinilai penting agar program yang dirancang pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan.
Syarifatul menjelaskan, dana RT harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan mendasar di lingkungan setempat, mulai dari kebersihan, drainase, hingga kondisi infrastruktur kecil yang berdampak langsung bagi warga. Ia mencontohkan perbaikan got tersumbat sebagai bentuk pemanfaatan dana yang benar-benar tepat sasaran.
“Dana RT ini ada untuk memecahkan masalah di lingkungan warga. Kalau dipakai di luar koridor, tentu itu tidak baik dan berpotensi menimbulkan masalah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa setiap tahapan penggunaan dana wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) agar pelaksanaan program berjalan tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. SOP, menurutnya, bukan sekadar aturan administratif, tetapi alat penting untuk menjaga disiplin penggunaan anggaran.
Menurut Syarifatul, kepatuhan SOP juga menjadi benteng hukum yang melindungi pengelola dana di tingkat RT. Jika salah langkah atau terjadi penyimpangan, potensi permasalahan hukum bisa muncul, bahkan setelah program selesai dijalankan.
“Setiap penyimpangan harus segera dikoreksi agar tidak menimbulkan komplikasi hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus menyediakan mekanisme pengaduan dan monitoring yang memungkinkan warga turut mengawasi penggunaan dana RT. Dengan begitu, kontrol publik dapat berjalan beriringan dengan pengawasan pemerintah.
Syarifatul berharap evaluasi menyeluruh dan kepatuhan SOP dapat memastikan bantuan RT benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas program tahunan.*






