Samarinda, Kaltimku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyoroti persoalan mendasar dalam penganggaran Program GratisPol, yaitu kekeliruan klasifikasi anggaran yang menyebabkan program tersebut tidak dimasukkan ke dalam urusan pendidikan. Akibatnya, porsi belanja pendidikan Pemprov Kaltim sempat berada di bawah batas minimum wajib 20 persen sebagaimana diatur undang-undang.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa Program GratisPol awalnya ditempatkan di bawah Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Padahal, bantuan UKT secara substansi berkaitan erat dengan dukungan pendidikan kepada mahasiswa.
“Informasi terakhir memang belum mencapai 20 persen karena GratisPol tidak dikategorikan sebagai urusan pendidikan. Ini harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan dampak hukum atau administratif,” tuturnya.
Menurut Agusriansyah, penempatan program pada urusan yang tidak tepat dapat menimbulkan masalah dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah, alokasi anggaran, hingga evaluasi oleh pemerintah pusat. Hal ini juga dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan Pemprov Kaltim terhadap ketentuan mandatory spending di sektor pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa penentuan klasifikasi anggaran bukan sekadar administrasi teknis, melainkan hal esensial dalam memastikan bahwa kebijakan daerah berjalan sesuai mandat undang-undang. Apabila kesalahan klasifikasi tidak diperbaiki, maka risiko temuan pemeriksaan dan potensi koreksi dari pemerintah pusat bisa meningkat.
“Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal mandat kelembagaan. Ketika anggaran pendidikan tidak mencapai 20 persen, implikasinya bisa panjang, terutama dalam evaluasi kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, Pemprov Kaltim harus berhati-hati dalam menjalankan program bantuan UKT agar tidak menimbulkan benturan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
Agusriansyah menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh niat pemerintah membantu mahasiswa, namun tata kelola dan regulasi tetap harus diperhatikan. Ia meminta agar pemerintah segera melakukan penataan ulang klasifikasi anggaran sekaligus memperkuat dasar hukum program.
“Tujuannya sederhana: agar GratisPol berjalan dengan benar, tidak menimbulkan masalah hukum, dan tetap memberikan manfaat besar bagi mahasiswa Kaltim,” tutupnya.*






