DPRD Kaltim Tegaskan Status Jalan Rapak Indah Milik Pemkot Samarinda, Minta Penyelesaian Administrasi Dipercepat

Samarinda, Kaltimku.id – Polemik berkepanjangan mengenai status Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, kembali mendapat sorotan serius dari DPRD Kalimantan Timur.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memastikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dokumen resmi, jalan tersebut secara hukum masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Kepastian itu diperoleh setelah pihaknya menelaah dua Surat Keputusan (SK) penting: SK tahun 2000 dan SK terbaru tahun 2025. Kedua dokumen tersebut menunjukkan bahwa Jalan Rapak Indah, yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Rapak Mahang, merupakan aset yang secara sah dimiliki Pemkot.

“Kesimpulannya, Jalan Rapak Indah adalah milik Pemkot Samarinda. SK terbaru sudah menegaskan hal itu,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kepastian status aset bukanlah akhir dari persoalan. Pemerintah kota masih memiliki pekerjaan besar dalam menyelesaikan sisi legal dan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan jalan tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Agustus lalu, sempat muncul wacana penyerahan pengelolaan Jalan Rapak Indah ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun upaya itu tidak dapat dilakukan sebelum seluruh aspek hukum, terutama terkait kepemilikan, terselesaikan secara final.

“Seluruh tindak lanjut terkait aset ini harus menunggu keputusan resmi dari Wali Kota Samarinda. Sebab SK tahun 2025 jelas menyatakan bahwa aset masih menjadi milik Pemkot. Dengan demikian, langkah apa pun harus didasarkan pada keputusan kepala daerah,” jelasnya.

DPRD Kaltim menilai kejelasan status aset sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan masyarakat yang terdampak pembangunan. Selain itu, kepastian ini dibutuhkan untuk mencegah hambatan dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

Dari sudut pandang legislatif, Baharuddin menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal persoalan ini agar pemerintah kota tidak menunda-nunda penyelesaian administrasi.

Ia berharap polemik yang sudah berlangsung bertahun-tahun dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum bagi masyarakat.*

Pos terkait