Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Budiono memimpin Rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang digelar secara virtual di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Jumat (25/6/2021).
Budiono menyebutkan, rapat DPRD yang ke-24 ini berlangsung dalam suasana khidmat dengan agenda penyampaian nota penjelasan Walikota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.
Juga penyampaian pendapat akhir Walikota Balikpapan terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum diikuti dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD Kota Balikpapan dan Walikota Balikpapan.
Kemudian pengumuman pembentukan panitia khusus pengawasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2020.
Setelah melalui tahapan, kata Budiono, semua itu di Perda Ketertiban Umum tersebut adalah menambahkan atau mengubah terkait juga protokol kesehatan (prokes).
“Kalau sudah masuk di Perda berarti sudah ada sanksi administrasinya, karena di Perda tersebutlah yang kita cantumkan mengenai prokesnya, agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan dengan harapan warga Balikpapan sehat semua. Pandemi segera berlalu,” pungkas Budiono.*