DPRD Kota Balikpapan Gelar Sidang Paripurna Bahas Perubahan Perda Tibum

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono (kanan) dan tengah Subari, mengangkat Berita Acara Pembahasan Tingkat I yang telah disepakati. (Kaltimku.id)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Jajaran DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (18/2/2021) menggelar Sidang Paripurna ke-delapan Masa Sidang I/2021 Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) dan juga pembacaan AKD (Alat Kelengkapan Dewan), baik itu Komisi, Badan Musyawarah (Bamus) dan Fraksi.

Sidang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan parlemen dipimpin langsung oleh Budiono yang didampingi Wakil Ketua III DPRD Balikpapan Subari, berlangsung secara vistual dihadiri oleh Sekdakot Balikpapan, Sayid MN Fadli, Kamis (18/2/2021).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono usai sidang menuturkan, rapat paripurna ini mengagendakan pemandangan Fraksi-fraksi terhadap Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tibum.

Selain membahas perubahan Perda Tibum, juga dirangkai dengan perubahan pimpinan dan AKD, Bamus, Badan Kehormatan (BK) serta Komisi IV DPRD Balikpapan.

“Kenapa perubahan, karena adanya penggantian antar waktu atau PAW, masuknya saudara Pantun Gultom yang memang harus segera masuk di komisi dan badan-badan,” tegasnya.

Sekdakot Balikpapan Sayid MN Fadli yang hadiri Sidang Paripurna secara vistual. (Kaltimku.id)

Budiono berharap, semoga di perubahan Perda Tibum tersebut, seperti salah satunya yang mengatur atau mencantolkan terkait protokol Kesehatan (prokes).

“Ketika hanya berupa surat edaran (SE) walikota sanksinya tidak kuat. Tapi dengan sudah dicantolkannya di perubahan, bisa menjadi acuan kita semua untuk taat dan patuh,” beber dia.

Juga diungkapkannya, secara garis besar pandangan umum masing-masing fraksi adalah penguatan Perda Tibum disepakati lebih banyak mengatur, seperti parkir di tepi jalan yang mengganggu akan segera dibenahi.

Selanjutnya, kata Budiono, pembahasan berikutnya berupa jawaban walikota, dan setelah itu pendapat akhir fraksi. “Diagenda berikutnya walikota menjawab, baru dijadwalkan lagi pendapat akhir fraksi dan kemudian disahkan,” tandas Politikus PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) itu.

Sidang ini juga, ungkap Budiono, merupakan lanjutan dari paripurna pembahasan revisi perda tentang Tibum. “Ketua Fraksi Gabungan dipimpin oleh Parlindungan yang sebelumnya dipimpin H Kamaruddin,” urainya.

Sedangkan Ketua Fraksi PDIP dipegang Wiranata Oey dan tambahan anggota Fraksi PDIP adalah Pantun Gultom. Untuk Ketua Bamus Abdulloh SSos, Wakil I Budiono, Wakil Ketua II Sabaruddin Panrecalle, dan Wakil Ketua III Subari. Ketua BK yang sebelumnya dipegang Budiono, belum ditetapkan, meski kandidatnya sudah ada.

Dalam Sidang Paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pembahasan Tingkat I yang telah disepakati.*

Pos terkait