DPRD Kota Balikpapan Usulkan Pemberhentian Walikota dan Wakilnya

Walikota Balikpapan, HM Rizal Effendi menandatangani berkas Rapat Paripurna Istimewa disaksikan Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh (kedua kiri). (Kaltimku.id)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim)  mengusulkan pemberhentian dan pengumuman berakhir  jabatan Walikota dan Wakilnya untuk periode 2016-2021.

Usulan pemberhentian dan pengumuman berakhirnya masa jabatan HM Rizal Effendi dan Rahmad Mas’ud dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Balikpapan ke-10 Masa Sidang I Tahun 2021, Senin (22/2/2021).

Bacaan Lainnya

Pemberhentian masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Tahapan untuk mengangkat dan melantik walikota terpilih harus dilakukan pengumuman pemberhentian pada rapat paripurna,” jelas Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh SSos.

Selanjut, kata Abdulloh, pengumuman pemberhentian diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) oleh Ketua DPRD atau melalui Gubernur Kaltim, hingga diperolehnya surat keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan oleh Mendagri tersebut.

Rizal Effendi keluar dari Ruang Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Balikpapan. (Kaltimku.id)

Tahapan selanjutnya, akan diusulkan kembali untuk dilakukannya pelantikan melalui Tata Tertib (Tatib) yang ada, karena sudah adanya penetapan paslon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Dimana, lima hari sejak ditetapkan KPU, DPRD harus melakukan paripurna pengusulan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” tambah Abdulloh.

Untuk waktu pelantikan nantinya disesuaikan dengan waktu berakhirnya masa jabatan walikota dan wakilnya pada 30 Mei 2021. “Jadi usulan pelantikan harus disesuaikan dengan tanggal berakhirnya masa jabatan walikota saat ini,” pungkas Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.*

Pos terkait