DPRD Samarinda Inisiasi Regulasi Baru, Pasar Tradisional dan Desa Wisata Siap Berkembang

Samarinda, Kaltimku.id – Kota Samarinda terus berupaya meningkatkan sektor ekonomi lokal melalui pengembangan pasar tradisional dan desa wisata. Namun, berbagai kendala masih dihadapi akibat belum optimalnya regulasi yang mengatur kedua sektor tersebut.

Pasar tradisional dan desa wisata di Samarinda memiliki potensi besar dalam menopang perekonomian masyarakat. Pasar tradisional menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat, sementara desa wisata menawarkan daya tarik yang bisa mendatangkan wisatawan serta meningkatkan pendapatan daerah. Sayangnya, kurangnya regulasi yang jelas membuat kedua sektor ini belum dikelola secara optimal.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto, menyatakan bahwa saat ini belum ada payung hukum yang kuat untuk memastikan pengelolaan pasar tradisional dan desa wisata berjalan dengan baik. Akibatnya, banyak pedagang pasar yang kesulitan mendapatkan fasilitas layak, sementara pelaku usaha desa wisata menghadapi hambatan dalam hal pendanaan, promosi, serta pengelolaan destinasi.

“Banyak pedagang pasar tradisional yang terpaksa berjualan di tempat yang kurang layak karena belum adanya aturan yang mengatur pengelolaan pasar secara optimal. Begitu juga dengan desa wisata yang masih kesulitan dalam mengembangkan potensinya karena keterbatasan regulasi,” ujar Rusdi.

Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, sektor ini akan sulit berkembang dan memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasar tradisional merupakan salah satu pusat ekonomi rakyat yang menjadi tulang punggung bagi banyak masyarakat di Samarinda. Namun, kondisi pasar tradisional di kota ini masih jauh dari ideal.

Banyak pedagang mengeluhkan kurangnya fasilitas yang memadai, seperti tempat berjualan yang layak, sanitasi yang buruk, hingga persaingan dengan pedagang modern yang semakin meningkat.

“Tanpa aturan yang mengatur tata kelola pasar dengan baik, pedagang sulit mendapatkan hak mereka. Ada yang terpaksa berjualan di pinggir jalan karena keterbatasan tempat, ada juga yang mengalami kesulitan dalam mengakses pembiayaan usaha,” katanya.

Hal ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pedagang, tetapi juga menurunkan daya tarik pasar tradisional bagi masyarakat.

Selain pasar tradisional, sektor pariwisata di Samarinda juga menghadapi tantangan serupa. Kota ini memiliki berbagai potensi wisata, terutama desa wisata yang menawarkan keunikan budaya dan alam. Namun, pengelolaan yang belum maksimal membuat sektor ini sulit berkembang.

Salah satu permasalahan utama yang dihadapi desa wisata adalah minimnya pendanaan serta kurangnya infrastruktur pendukung. Tanpa regulasi yang jelas, pelaku usaha desa wisata kesulitan mendapatkan bantuan dan investasi untuk mengembangkan destinasi mereka.

“Banyak desa wisata yang berpotensi menjadi daya tarik utama, tapi mereka masih kesulitan mengelola dan mengembangkan objek wisata karena kurangnya aturan yang mengatur pendanaan, promosi, dan pengelolaan wisata,” ujar Rusdi.

Ia menambahkan bahwa desa wisata seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah agar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Menanggapi berbagai permasalahan ini, DPRD Kota Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa wisata dan pasar tradisional. Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha di sektor ini.

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan regulasi dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi pedagang pasar tradisional maupun pelaku usaha desa wisata. Selain itu, aturan ini juga bisa menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengelola dan mengembangkan sektor ini dengan lebih baik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dengan regulasi yang lebih jelas, aspek pendanaan, operasional, hingga strategi pengembangan destinasi wisata dan pasar tradisional bisa lebih terarah. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Harapan kami, dengan adanya Raperda ini, pengelolaan pasar tradisional dan desa wisata bisa lebih maksimal, sehingga sektor ini dapat berkembang dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Samarinda,” pungkasnya.***

Pos terkait