Samarinda, Kaltimku.id – Sejak Januari 2025 lalu Pemprov Kaltim telah memberlakukan kebijakan penurunan pajak kendaraan bermotor (PKB). Bahkan provinsi ini menjadi daerah dengan tarif pajak terendah se-Indonesia jika dibandingkan dengan daerah lain.
Ketika sejumlah daerah di Indonesia tengah menerapkan tarif PKB sebesar 0,9 hingga 2 persen, tarif PKB di Kaltim justru hanya sebesar 0,8 dari tarif awal 1,75 persen. Sehingga mengalami penurunan sebesar 0,422 persen.
Seluruh daerah atau 10 kabupaten/kota di Kaltim harus ikut melaksanakan kebijakan tersebut di masing-masing daerah. Dengan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Termasuk Kota Samarinda.
Kebijakan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa penurunan pajak dapat berdampak pada turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik itu di pemerintahan provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Namun Wakil DPRD Kota Samarinda Ahmad Vananzda menilai penurunan pajak tersebut justru akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mau membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan begitu masyarakat yang membayar akan semakin banyak jumlahnya.
“Sebetulnya itu strategi pemerintah untuk masyarakat yang mungkin pajak kendaraannya sudah lama nggak dibayar berapa tahun dan sebagainya,” kata Ahmad.
“Dengan penurunan itu mereka punya motivasi sehingga jadi mau membayar pajak karena mungkin ada yang tidak mau membayar karena tinggi tarifnya,” tambahnya.
Dengan peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, itu akan ikut menambah pemasukan PAD pemerintah. Sehingga jumlah pajak yang masuk justru meningkat karena semakin banyak yang membayar.
Selain itu, penurunan pajak juga bermanfaat untuk membantu masyarakat. Terlebih di tengah kondisi ekonomi dan sosial yang cukup berat di Indonesia sendiri. Sehingga masyarakat bisa sedikit menyisihkan uangnya.
“Misal sudah tertunda 3 tahun dihitung-hitung jumlahnya misalnya Rp30 juta dengan adanya pengurajtan bisa jadi Rp20 juta kan lumayan. Rp10 juta bisa untuk keperluan yang lain,” pungkasnya.***