DPRD Samarinda Siapkan Perda Penataan Pasar, Fasilitas Air Bersih Masuk Agenda Utama

Samarinda, Kaltimku.id – DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan pasar rakyat. Regulasi ini diharapkan tidak hanya mengatur tata kelola perdagangan, tetapi juga memastikan ketersediaan fasilitas publik, termasuk air bersih, di setiap pasar.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan bahwa pasar adalah pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, keberadaan fasilitas dasar seperti air bersih harus menjadi prioritas demi menjaga kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan pedagang maupun pengunjung.

Bacaan Lainnya

“Pasar adalah pusat aktivitas masyarakat. Jangan sampai ramai pengunjung, tapi air bersih tidak tersedia,” ujar Anhar.

Menurutnya, ketersediaan air bersih di pasar bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan faktor penting yang berpengaruh langsung pada kesehatan publik. Tanpa air bersih, penanganan bahan pangan menjadi tidak higienis dan rentan memicu masalah kesehatan.

Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat harus memasukkan penyediaan infrastruktur air bersih sebagai salah satu syarat utama.

“Kita tidak mau pasar yang megah, tapi fasilitas dasarnya minim. Air bersih harus menjadi bagian dari standar pembangunan pasar,” ujarnya.

Selain itu, Anhar menyoroti pentingnya perencanaan pembangunan kota yang lebih berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Ia menyebut masih ada kecenderungan proyek-proyek besar mendapatkan porsi anggaran besar, sementara masalah mendasar seperti air bersih, sanitasi, dan drainase belum tertangani maksimal.

Rancangan Perda penataan pasar rakyat ini akan melibatkan banyak pihak, mulai dari dinas terkait, pengelola pasar, pedagang, hingga masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan berpihak pada kepentingan publik.

Tidak hanya fokus pada pasar, DPRD juga mendorong integrasi layanan air bersih di seluruh fasilitas umum, seperti sekolah, rumah sakit, dan ruang terbuka publik.

“Pemerataan akses air bersih adalah indikator keberhasilan pembangunan,” kata Anhar.

Ia berharap, Perda ini tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga konsisten dijalankan.

“Implementasi yang konsisten adalah kunci. Jangan sampai Perda ini hanya jadi dokumen formal tanpa manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.*

Pos terkait