DPRD Samarinda: Warga Tolak Digusur, Pemerintah Harus Tunjukkan Bukti Kepemilikan Lahan Insenerator

Samarinda, Kaltimku.id – Polemik pembangunan insenerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, kembali menjadi sorotan. Warga RT 17 yang sudah puluhan tahun mendiami lahan tersebut menolak pindah sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan bukti sah kepemilikan tanah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pihaknya telah turun langsung melakukan pertemuan dengan masyarakat. Hasilnya, penolakan warga bukanlah karena menolak pembangunan, melainkan karena ketiadaan dokumen kepemilikan yang ditunjukkan oleh Pemkot.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat tidak serta-merta menolak. Mereka hanya ingin ada kejelasan. Kalau pemerintah bisa menunjukkan bukti sah, saya yakin warga akan legowo,” ujarnya.

Menurut warga, mereka telah menempati kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu, ketika lahan itu masih berupa tanah kosong. Selama itu pula, mereka tidak pernah mendapat gangguan atau klaim dari pihak manapun. Kini, saat lahan itu hendak dipakai untuk proyek strategis, muncul kekhawatiran penggusuran sepihak.

Samri menyebut kondisi ini cukup dilematis. Di satu sisi, insenerator adalah solusi penting untuk mengatasi persoalan sampah kota yang kian darurat. Namun di sisi lain, hak warga yang sudah lama tinggal di kawasan itu juga tidak boleh diabaikan.

“Pembangunan boleh jalan, tapi jangan sampai melukai rasa keadilan masyarakat. Ini yang kami tekankan kepada pemerintah,” tambahnya.

Warga sendiri mengakui bahwa mereka tidak memiliki surat resmi atas lahan yang ditempati. Namun, karena sudah turun-temurun mendiami lokasi itu, mereka merasa memiliki ikatan kuat. Bagi DPRD, hal inilah yang harus dijawab Pemkot secara jelas dan transparan.

DPRD menilai kunci penyelesaian ada pada kejelasan legalitas. Jika Pemkot bisa menunjukkan bukti kepemilikan sah, maka alasan warga untuk bertahan akan melemah. Sebaliknya, jika dokumen tidak jelas, konflik bisa semakin melebar.

Untuk itu, DPRD mendesak Pemkot segera mengambil langkah konkret agar polemik ini tidak menghambat jalannya pembangunan insenerator yang dinilai mendesak demi kebersihan kota.*

Pos terkait