Dua Calon Ajukan Sanggahan atas PAW Pilkades Atang Pait

Paser, Kaltimku.id — Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur telah dilaksanakan pada 17 Desember 2025.

Dalam Pilkades tersebut dimenangkan oleh calon nomor urut 3 M. Husaini dengan meraih 33 suara. Disusul calon nomor urut 1 Ardiansyah dengan memperoleh 23 suara dan Ita Iriani calon nomor urut 2 dengan memperoleh 13 suara.

Bacaan Lainnya

Namun demikian menyisakan permasalahan, secara bersamaan Ardiansyah dan Ita Iriani mengajukan sanggahan dan gugatan yang ditujukan kepada Ketua BPD Desa Atang Pait dan Panitia PAW Pilkades Atang Pait. Karena diduga cacat hukum.

“Insya Allah secepatnya kami akan kirimkan surat sanggahan dan gugatan kepada Ketua BPD Desa Atang Pait dan Panitia PAW Pilkades Atang Pait 2025. Semua sudah siap dengan segala bukti-bukti yang ada,” ujar Ardiansyah kepada awak media, Jumat (2/12/2025).

Baik Ardiansyah maupun Ita Iriani menjelaskan. Berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) PAW Atang Pait 2025 panitia ditetapkan sebanyak 7 orang. Namun pada pelaksanaannya 17 Desember 2025 hanya berjumlah 6 orang. Karena mundurnya satu orang Djamariza Senu sesuai dengan surat pengunduran dirinya 10 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Ketua BPD Desa Atang Pait.

Seharusnya BPD mencari pengganti saudara Djamariza Senu, untuk mencukupi 7 orang. Namun pada praktiknya tanda tangan Djamariza Senu di paraf oleh Ketua Panitia, dengan alasan honor panitia akan dibagi bersama.

Bukan itu saja lanjut Ardiansyah, adanya keterlibatan Ketua RT.002 yang merupakan seorang ASN menjadi Tim Sukses calon nomor urut 3 dengan melakukan kampanye.

Juga adanya anggota BPD yang tidak netral. Adanya dugaan Staff Desa (Kaur Perencanaan) ikut terlibat mendukung calon nomor urut 3 dengan menawarkan uang untuk memilih calon nomor urut 3 kepada anggota Sekretaris PKK. Selain itu adanya dugaan Tim 03 memberikan uang kepada tokoh agama melalui istrinya, namun di tolak yang bersangkutan.

“Secara ke seluruhnya ada 7 item dugaan pelanggaran yang kami temukan dilapangan. Semua sudah tertuang dalam surat gugatan tersebut, “tegasnya.

Ardiansyah menambahkan bukan hanya pihaknya saja yang keberatan, pemilik suara atau perwakilan masyarakat juga merasa keberatan. Untuk itu berharap agar aparat terkait dapat memeriksa oknum-oknum yang terlibat. Sehingga tidak menjadi bola liar di masyarakat. Tentunya untuk menjaga kondusifitas yang sudah terjaga dengan baik.

“Kami minta aparat terkait dapat memeriksa oknum jika terbukti bersalah. Karena diduga telah melanggar Permendagri Nomor: 112 dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades,” tegasnya.***

Pos terkait