BALIKPAPAN, KALTIMKU.ID — Dua mahasiswa yang ditengarai terlibat promosi Judol (judi online) melalui media sosial (medsos) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, Kamis (23/10/2025), dipimpin oleh Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustofa bersama Kasubdit V Siber Kompol Ariansyah.

Kedua tersangka, sebut Ariansyah, diamankan di Samarinda pada Agustus dan September 2025. Mereka diketahui menautkan link situs judi online di kolom bio dan Instastory akun Instagram pribadi. Dari kerja sama promosi tersebut, masing-masing menerima bayaran antara Rp600 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan.
Satu tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara satu lainnya masih dalam proses penyidikan. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku utama yang mempekerjakan para tersangka berada di luar negeri.
Kedua mahasiswi dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.** (Ydar)