Kaltimku.id, PPU – Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat kategori AA atau sangat memuaskan atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) tahun 2020.
Dua OPD tersebut yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Inspektorat Daerah Kabupaten PPU.
Pemberian penghargaan dilakukan pada 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU.
Kegiatan tersebut digelar di aula lantai satu kantor Bupati PPU pada Rabu (19/05/2021), dan dihadiri Wakil Bupati PPU Hamdam, Plt. Sekretaris Daerah Muliadi, Asisten II Ahmad Usman, Asisten III Surodal, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab PPU.
Inspektur Inspektorat Kabupaten PPU, Haeran Yusni menyampaikan, penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal itu juga sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatnya kapasitas serta akuntabilitas kinerja birokrasi.
“Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan SAKIP. Tugas utama aparatur negara adalah menghadirkan negara pada tataran menyelesaikan problematika di lapangan yang dialami oleh masyarakat,” kata Haeran.
Penilaian SAKIP tersebut didasarkan atas hasil evaluasi implementasi SAKIP yang dilakukan oleh Itda Kabupaten, guna mengetahui sejauh mana instansi pemerintah mengimplementasikan SAKIP 2020 sekaligus untuk mendorong adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Sementara itu, Wakil Bupati PPU Hamdam mengatakan, SAKIP merupakan suatu birokrasi untuk menetapkan program dan kegiatan yang berdasarkan pada prioritas dan kebutuhan masyarakat.
SAKIP juga salah satu katalisator terciptanya efisiensi melalui penguatan implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja. Tahapan penerapan SAKIP itu sendiri, dimulai dengan menetapkan sasaran strategis pada masing-masing instansi Pemerintah sesuai dengan sasaran Pembangunan Nasional serta Daerah.
“Sasaran strategis tersebut harus disertai dengan ukuran keberhasilan dan target yang jelas dan terukur, sehingga instansi Pemerintah dalam hal ini SKPD dapat menjawab keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasarannya,,” ucap Hamdam.
Secara umum hasil penilaian evaluasi implementasi SAKIP yang dilakukan terdapat setidaknya empat permasalahan utama yang menjadi penyebab rendahnya tingkat akuntabilitas.
Pertama, tujuan atau sasaran yang ditetapkan tidak berorientasi hasil. Kedua, ukuran keberhasilan tidak jelas dan tidak terukur. Ketiga, program atau kegiatan yang ditetapkan tidak berkaitan dengan sasaran. Yang keempat, merupakan rincian kegiatan tidak sesuai dengan maksud kegiatan.
Hamdam menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka langkah nyata yang perlu ditempuh oleh setiap instansi Pemerintah yaitu perlunya memperbaiki rumusan tujuan atau sasaran yang dilengkapi dengan indikator kinerja yang jelas dan berorientasi hasil.
Juga memastikan bahwa turunan kinerja telah ditetapkan sampai ke level organisasi terkecil dengan memanfaatkan logic model yang berfokus pada pencapaian tujuan/sasaran, sehingga terwujud perencanaan pembangunan yang terintergrasi. Berdasarkan Integrated Development Plan tersebut, dilakukan refocusing atas program dan kegiatan yang akan mendukung tercapainya tujuan/sasaran secara efektif dan efisien.
Hamdam pun berpesan agar Kepala SKPD terus memperbaiki capaian kinerjanya, bahkan bagi SKPD yang memperoleh predikat AA atau Sangat Memuaskan agar tetap mempertahankan dan selalu berbenah untuk perbaikan ke depan.
”Mari kita berpegang pada pedoman menuju tata kelola Pemerintahan yang baik sesuai harapan dalam reformasi birokrasi. Mari kita jadikan tata kelola berbasis kinerja sebagai budaya, menjadi pedoman dalam mereformasi birokrasi yang berfokus pada efektifitas, efisiensi, dan prioritas pengelolaan anggaran dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten PPU ini,” jelasnya.
Selain DP3AP2KB dan Inspektorat berpredikat AA dengan nilai 91,77 dan 91,70, Lima OPD meraih Kategori A (memuaskan) dengan nilai 80,19 sampai 80,70 poin.
Sementara tujuh OPD mendapat kategori BB atau sangat baik dengan nilai 70,49 hingga 79,94. Empat OPD meraih Kategori B (baik) dengan nilai 60,95 – 67,50, Satu OPD dengan Kategori CC (Cukup/Memadai) dengan skor 57,36, serta dua OPD kategori C atau kurang dengan skor dibawah 40.*(adv)
Editor: Herry T BS