Kaltimku.id, KUKAR – Dua tersangka pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, masing-masing berinisial ‘SD’ dan ‘MF’, terancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 60 miliar rupiah.
Ancaman itu sesuai pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas)
“Pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar,” tegas Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Ganda Syah Hidayat.
Sebelumnya, Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap dua pelaku pengetap atau pembeli eceran BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dengan maksud untuk dijual kembali.
Kedua pengetap BBM solar bersubsidi itu diringkus di kawasan Jalan Naga Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 10.00 Wita
Jumlah BBM yang disita jajaran Polda Kaltim ini mencapai 300 liter. Dari hasil pengetapan itu, solar bersubsidi disebut-sebut akan dikirim ke perusahaan perkebunan.
Humas Polda Kaltim menyebut, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, membeli solar bersubsidi di SPBU Timbau menggunakan dua truk dengan harga 5.150 rupiah perliter.
Dari dua truk yang digunakan, salah satu tangki pengisian BBM-nya sudah dimemodifikasi, agar bisa menampung solar lebih banyak. Setelah mengisi solar bersubsidi di SPBU Timbau, kedua pelaku memindahkannya ke drum dengan cara disedot/dihisap.
Ratusan liter solar hasil pengetapan itu ditampung di beberapa drum/penampungan. Kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, yakni 8.000 rupiah perliternya.
Atas aksinya tersebut, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ganda Syah Hidayat menegaskan, kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
Ancaman itu sesuai dengan jeratan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).
Barang bukti yang diamankan berupa satu drum besi berisi solar bersubsidi sekira 67 liter, dua unit mobil dump truk berisi solar 67 liter, dua mesin penyedot atau pompa, 11 jerigen plastik kosong ukuran 35 liter, 5 selang plastik, dua drum besi kosong, 3 corong minyak dan satu gayung.
AKP Ganda Syah Hidayat menyebut, berdasarkan keterangan, tersangka melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih 2 tahun. Solar bersubsidi itu dijual tersangka ke perusahaan perkebunan.
Setiap hari, para tersangka mengumpulkan setidaknya 150 liter solar bersubsidi. Dalam sebulan para pelaku bisa mengumpulkan hingga 6 ton solar bersubsidi. “Untuk perusahaannya masih kami dalami,” ujar AKP Ganda Syah.
Ditegaskan, kelangkaan solar bersubsidi saat ini menjadi atensi kepolisian. Dipastikan, pihaknya akan serius menindak para pelaku yang telah membuat solar bersubsidi langka. “Untuk warga Kukar, jangan coba-coba menyalahgunakan solar bersubsidi,” tegasnya.*