Dua Pria Pemain BH Diancam Hukuman Berat

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Dua orang pria masing-masing berinisial CR dan A terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dengan kondisi tangan terborgol keduanya digiring ke halaman Mapolresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (27/6/2022).

CR dan A merupakan tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau barang haram (BH). Tersangka A, hasil pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Balikpapan, sementar CR merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Polsek Balikpapan Barat.

Bacaan Lainnya

Di hadapan awak media, Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda dalam keterangan resminya mengatakan mengatakan jika tersangka A merupakan Target Operasi (TO) jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Tersangka ini masuk dalam TO, namanya pernah disebutkan oleh tersangka lain dengan kasus yang lain juga,” ujar Kompol Rogonda.

Rogonda menjelaskan, tersangka A berhasil diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaannya di sebuah kebun di Jln Pelita, Kecamatan Samboja, Ambarawang Darat.

“Saat kita bekuk dari tangan tersangka kita dapati tiga unit handphone, kemudian tersangka kita lakukan tes urine, dan hasilnya mengandung Amphetamin dan Methamphaletamine,” bebernya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Balikpapan Barat (Balbar) dan didapati sisa sabu-sabu yang ada didalam alat hisap (Bong).

“Tersangka saat ini masih dalam pengembangan, kita akan lakukan penyelidikan lebih dalam apakah A termasuk dalam sebuah jaringan atau tidak,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Dari pasal yang dipersangkakan ada hak bagi tersangka dan juga pertimbangan dari asesmen apakah layak dilakukan rehab atau tidak. Keputusannya nanti di asesment terpadu atau apabila terus lanjut mungkin di hakim pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto mengatakan tersangka CR ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Barat dua hari setelah pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

“Kita ungkap kejadiannya saat itu hari Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 05.15 (dini hari),” ucap Kompol Djoko.

Djoko Purwanto mengatakan pengungkapan tersangka CR berkat informasi masyarakat yang mengatakan ada aktivitas mencurigakan di pinggir jalan Letjend Soeprapto, Balikpapan Barat.

Berbekal informasi tersebut, jajaran Polsek Barat langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di sana petugas mendapati sejumlah orang sedang nongkrong di sebuah warung yang kondisinya remang-remang.

“Saat petugas kami datang, sejumlah orang yang asik nongkrong sempat kaget dan membuat pengunjung warung tersebut kabur,” akunya.

“Petugas mendapati CR di warung tersebut dan dilakukan penggeledahan, hingga didapati satu paket sabu seberat 0,49 gram dan uang tunai 2.2 juta rupiah dari hasil penjualan sabu,” tambahnya.

“Pengakuan CR barang haram tersebut memang dijual di daerah tersebut. Atas perbuatannya pelaku persangkaan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Djoko Purwanto.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait