Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Beberapa waktu lalu, jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim), yang bertugas di Polres Balikpapan berhasil membekuk seorang pembegal di kawasan Pasar Baru. Kali ini, jajaran Polda Kaltim kembali berhasil meringkus pelaku kasus serupa dilakukan dua warga Pulau Balang yang nekat begal di wilayah Balikpapan.
Kejadian itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Kedua pelaku masing-masing “S” alias Gondrong dan “P” itu melakukan aksinya dengan mengemudikan kendaraan roda dua/motor.
Sebelum kejadian, korban ingin pulang, pelaku membuntutinya dan semakin dekat dengan kendaraan sasaran. Pelaku terus mendekat dan memepetkan kendaraannya ke motor korban. Tiba-tiba dengan secepat kilat salah seorang dari pelaku merampas tas korban.
Dengan tas jarahan di tangan, pelaku mengemudikan kendaraannya dengan cepat dengan maksud agar korban tidak bisa mengejar. Namun berkat kerja sama personel Polresta Balikpapan, Intelmob Sat Brimob Polda Kaltim dan Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat, akhirnya si Gondrong dan “P” berhasil dibekuk.
Menurut keterangan korban, di dalam tas berisi sebuah telepon genggam yang ditaksir seharga 2,6 juta rupiah. Kedua warga Pulau Balang Kilometer 13 itu sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, kedua berhasil ditemukan di lokasi persembunyiannya.
Tatkala diperiksa, keduanya menerangkan kalau hasil begalnya dibuang kedalam hutan. Duet begal inipun mengungkapkan kalau dia melakukan aksi serupa sudah di tiga lokasi (TKP) berbeda. Namun, kali ini keduanya tidak mampu menolak setelah dibekuk petugas.
Gondrong yang berusia sekitar 26 tahun dan “P”, berumur sekitar 31 tahun tidak bisa berbuat banyak ketika tim gabungan menangkap dan meringkusnya saat digiring ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.*