Kaltimku.id, KANDANGAN — Nasib tragis menimpa juru parkir (jukir) di Pasar Los Batu Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Dia yang berinisial AW alias Yudi, 37, tewas dengan lima mata luka sehabis duel maut bersenjata tajam menjelang buka puasa, hari Sabtu (1/4/2023), sekira pukul 17.00 WITA.
Jukir yang warga Pulau Sepakat, Gang Hidayatullah Muttaqin, Kecamatan Kandangan Kota, itu tewas sesaat setelah dilarikan ke RSHB (Rumah Sakit Hasan Basry) Kandangan. Ia tewas dengan luka luka serius akibat tikaman berkali kali yang diduga dihujamkan pemuda MA alias Alfi, 25, warga Jalan Kerja Bakti, Kandangan.
Mengutip situs TABIRkota.com, Ahad (2/4/2023), Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas, Ipda H Purwadi belum menyebut motif peristiwa berdarah itu. Namun, korban AW alias Yudi sempat terlibat perkelahian bersenjata tajam dengan pemuda MA.
“Antara korban dengan pelaku sempat terjadi perkelahian. Keduanya saling serang dengan senjata tajam,” ucap Ipda Purwadi seperti dikutip awak media ini dari TABIR.kota.com.
Menurut dia, peristiwa berdarah itu bermula saat korban yang bekerja sebagai jukir di Pasar Los Batu Kandangan, didatangi oleh tersangka pelaku. Lalu, keduanya terlibat perkelahian serius.
Belum jelas apakah sebelumnya korban cek cok mulut dengan tersangka atau tersangka duluan yang menyerang korban? Namun,
akibat perkelahian itu, korban disebut menderita lima luka tusukan di sekujur tubuh hingga tersungkur bersimbah darah.
Disebutkan, lima luka tikaman pisau yang membuat korban meregang nyawa masing masing satu di bagian perut atas, dua di dada kiri, satu di kaki dan satu tusukan lainnya di tengkuk sebelah kiri.
Menurut Purwadi, korban AW sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasan Basry, Kandangan Namun, jiwanya tidak tertolong lagi.
Petugas Satreskrim Polres HSS langsung turun melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP. Termasuk melakukan upaya pendekatan ke pihak keluarga tersangka. Maka, sekitar tiga jam kemudian, tersangka diserahkan pihak keluarga ke Mapolres HSS.
Tersangka MA sekarang sudah diamankan bersama barang bukti. Antara lain satu lembar jaket warna hitam dengan noda darah, satu lembar kaos warna hijau merah dengan noda darah, sebilah senjata penikam jenis pisau dengan panjang besi 18,2cm, lebar 2,5cm, panjang gagang 7,5cm serta panjang sarung 18,5cm.
Terhadap perbuatan ini, sebut Purwadi, tersangka MA alias Alfi dijerat melanggar Pasal 340 KUHPidana alias pembunuhan berencana, atau subsidernya Pasal 338 KUHP, yakni menghilangkan nyawa orang lain.*
Jurnalis: JJD