Edan! Warga Gambah HST Gempar, Diduga Mabuk Pria Banting Bayi Hingga Tewas

BARABAI, KALTIMKU.ID — Ini benar benar edan! Warga Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, Kalsel, Senin pagi, 22 September 2025, digemparkan dengan tingkah pria berinisial HA (40) yang diduga mabuk dan membanting bayi berusia satu minggu hingga tewas.

Peristiwa tragis dan memilukan ini terjadi di rumah keluarga korban di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah RT. 005, RW. 003, Kecamatan Barabai, Senin pagi sekira jam 09.00 WITA. Terduga pelakunya sendiri, HA, warga Desa Murung A, RT. 06, Kecamatan Batu Benawa, sudah diamankan di Polres HST.

Bacaan Lainnya

“Benar, kejadian itu. Kasusnya sudah ditangani Unit Reskrim Polres HST, dan terduga pelakunya sudah diamankan di Polres HST,” ungkap Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PIDM Humas, Aiptu Muhammad Husaini kepada awak media, Senin siang.

Aiptu Husaini menyebut, terduga pelaku diamankan dengan barang bukti seperti ini. Satu lembar karpet motif corak, baju dan celana bayi warna cream yang ada bercak darah, topi kupluk bayi warna cream, dua sarung tangan bayi warna putih, dua kaos kaki bayi warna cream.

Diamankan pula selimut bayi warna putih yang ada bercak darah, baju lengan pendek merah muda yang ada bercak darah, celana panjang merah muda yang ada bercak darah, dan satu buah sepeda merk Polygon warna putih orange.

Kronologis kejadiannya begini. Terduga pelaku awalnya mendatangi rumah ibu korban, lalu masuk ke kamar tempat bayi malang itu. Sedang nenek korban mencuci piring di belakang rumah dan menghampiri pelaku.

Setelah bertanya mengenai keberadaan ayah bayi, pelaku menunjuk korban yang sedang tidur di kasur. Tanpa diduga, pelaku langsung mengangkat kaki bayi dan menghempas (membantingkan) berulang kali ke lantai dan dinding.

Sontak nenek korban pun berteriak. Menjerit histeris hingga membuat warga sekitar berdatangan. Pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas Polres HST. Sedang korban segera dilarikan ke RSUD Damanhuri Barabai, namun sayang nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan rasa belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga korban. Percayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada Polres. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Pria HA sendiri kini menjalani proses hukum dengan sangkaan pidana Perlindungan Anak sebagaimana diancam melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa bayi perempuan tak berdosa itu.** (JJD)

Pos terkait