BALIKPAPAN, KALTIMKU.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang mantan residivis kasus narkotika berinisial RH alias I (35), warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Pelaku diamankan setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di depan sebuah rumah di Jalan 21 Januari No.109, RT 05, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat bruto 4,96 gram, satu sendok plastik dari sedotan, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip bening kosong, satu lembar kain warna hitam, uang tunai Rp3,4 juta diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel iPhone 11 warna putih.
Kepada petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F dengan cara transaksi langsung di pinggir jalan seharga Rp5,5 juta secara tunai.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan melalui Wakasat AKP Syafaruddin, SH menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan kini kembali harus berurusan dengan hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Mari kita bersama memberantas kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang. Terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama memberikan informasi kepada kepolisian. Ini demi menyelamatkan anak-anak dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Proses penangkapan hingga pengamanan barang bukti berlangsung aman dan terkendali.* (Ydar)