Kaltimku.id, PPU – Kasus perampokan yang terjadi di RT 04 Kelurahan Petung, sempat menghebohkan publik Penajam. Bagaimana tidak, dua orang yang diduga pria melakukan perampokan dengan menyamar sebagai perempuan mengenakan cadar atau penutup wajah layaknya perempuan, pada Selasa 26 Oktober 2021.
Hingga 10 hari setelah kejadian, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) belum berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) juga belum mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.
Kasatreskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih berupaya mengungkap kasus yang pertama kali terjadi di PPU ini. Dua pria menggunakan cadar melakukan perampokan dengan bermodus pura-pura bertamu saat Maghrib. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres PPU.
“Kasus ini masih terus kami selidiki. Ada empat saksi yang sudah kami periksa termasuk korban,” kata Dian Kusnawan, Sabtu (6/11/2021).
Dari proses penyelidikan belum ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Selain meminta keterangan empat orang, pihaknya juga melakukan penelusuran di area tempat kejadian. Upaya mendapatkan petunjuk dari kamera pengawas atau CCTV, tidak membuahkan hasil. Pasalnya tidak satupun warga di lingkungan tersebut memasang kamera pengawas.
“Saat olah tkp, barangkali ada tetangganya yang memasang CCTV, tapi ternyata tidak ada. Yang pasti terus kami dalami, dan mudahan cepat terungkap,” ungkap Dian.
Seperti diketahui, kasus perampokan yang menimpa Jumadi, warga RT 04 Kelurahan Petung, terjadi saat ia dan istri mendengar pintunya diketuk. Usai melaksanakan sholat Maghrib, Jumadi yang mengira ada tamu kemudian membukakan pintu. Tanpa diduga, dua orang perampok menodongkan sebuah senjata api dan senjata tajam jenis parang.
Kedua pelaku kemudian meminta ditunjukan tempat menyimpan uang. Karena dibawah ancaman, Jumadi menunjukan lokasi penyimpanan. Selanjutnya, dua pelaku tersebut membawa hasil rampokan sebesar Rp 50 juta dan kemudian kabur.*
Editor: Hary T BS