Fasilitasi Ponpes di Kukar, Samsun Harap Raperda tentang Pesantren jadi Tolok Ukur pengembangan Pendidikan Islam di Kaltim

Kaltimku.id, SAMARINDA — Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun di sela-sela kunjungan sosialisasi kebangsaan di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, menyempatkan diri berkunjung ke Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Pondok Ulin Desa Margahayu.

Ia berkomitmen membantu memfasilitasi pembangunan Ponpes tersebut, usai mendengarkan aspirasi dari pengurus ponpes yang meminta bantuan pembangunan mushola putri dan ruang kelas.

Bacaan Lainnya

“Bismillah kita bantu memfasilitasi, inilah tugas wakil rakyat, agar bisa menjembatani, mendorong dan mengawal anggaran tersebut sehingga bisa direalisasikan dan bermanfaat untuk anak-anak kita di ponpes ini,” ujar Samsun di Kukar, Rabu.

Menurut politisi PDI-P itu, selama ini ponpes tersebut belum mendapat bantuan dari pihak manapun.Dengan begitu, ia akan mengusahakan agar pembangunan tersebut segera terealisasi.

Samsun yang juga legislator daerah pemilihan Kutai Kartanegara menyampaikan, Ponpes Raudhatul Ulum merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda. Ia berharap, dengan adanya bantuan pembangunan, ponpes tersebut bisa meningkatkan kualitas pendidikannya.

“Berbicara pendidikan pesantren, saat ini kami tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren sangat penting untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam di daerah,” ujar Samsun.

Dijelaskannya, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan kompetensi santri yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Ia menilai bahwa pondok pesantren juga berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menghadapi tantangan perubahan zaman.

“Kita harus memberikan fasilitasi dan dukungan kepada pondok pesantren agar mereka bisa menjalankan fungsinya dengan baik,” ungkap Samsun.

Fasilitasi ini bisa berupa bantuan sarana dan prasarana, bantuan dana, bantuan tenaga pendidik, bantuan kurikulum, dan lain-lain.

“Selain itu, kita juga harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pondok pesantren agar mereka tidak terganggu oleh hal-hal yang tidak diinginkan,” sebut Samsun.

Samsun menambahkan bahwa Perda Fasilitasi Pondok Pesantren juga bertujuan untuk mengoptimalkan pondok pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah yang memiliki nilai-nilai luhur dan kearifan lokal.

Ia berharap bahwa Perda ini bisa segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

 

“Pondok pesantren juga bisa menjadi mitra pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, terutama di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” tutur Samsun.

Perda Fasilitasi Pondok Pesantren merupakan salah satu dari beberapa Perda yang diusulkan oleh Pemprov Kaltim sebagai inisiatifnya.

“Kita harus mendukung dan memberdayakan ponpes-ponpes yang ada di Kaltim, karena mereka adalah aset bangsa yang harus kita jaga dan kembangkan. Semoga dengan bantuan ini, ponpes Raudhatul Ulum bisa lebih maju dan berkembang,” harap Muhammad Samsun.**#

Pos terkait