Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Para pengajar khusus menyambut gembira adanya rencana Pemerintah baik pusat maupun daerah yang akan membuka kembali Pengangkatan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non Kategori menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) tahun ini.
Namun untuk menjadi PNS itu tidak mudah, berbagai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan harus dilalui, diantaranya batasan umur dan mengikuti test.
Hal inilah yang membuat guru dan tenaga kependidikan honorer yang berusia 35 tahun keatas dengan pengabdian diatas 10 tahun mengalami kesulitan, karena dengan batasan umur yang telah ditetapkan serta berkompetisi dengan tenaga pengajar yang lebih muda agak sedikit menyulitkan.
Untuk itu berbagai Forum Guru diberbagai daerah mengajukan beberapa tuntutan serta dukungan baik kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta suluruh istansi Pemerintahan untuk memberikan dukungan terkait tuntutan para guru yang berumur 35 tahun keatas.
Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun (GTKHNK 35+) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) meminta dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, terkait tuntutan yang mereka ajukan.
Ketua GTKHNK 35+ Kota Balikpapan, Edy Purnomo SPd mengatakan, bahwa forum yang dipimpinnya menuntut hak mereka agar diangkat menjadi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) tanpa test.
“Ya kami menuntut hak kami agar diangkat menjadi CPNS sebelum PNS tanpa test, jika di tahun ini tidak ada CPNS otomatis tuntutan kami bergulir ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tanpa test,” kata Edy, Rabu (24/3/2021).
Edy menjelaskan sepengetahuan dirinya di Kota Balikpapan sendiri untuk kuota pengangkatan PPPK berjumlah 556 orang, akan tetapi dengan usia di atas 35 tahun sangat berat untuk melakukan kompetisi dengan tenaga pengajar muda.
“Jumlah kuota PPPK yang dibuka di Kota Balikpapan berjumlah 556 kuota, namun dengan usia kami diatas 35 tahun, akan mengalami kesulitan untuk bersain dengan tenaga pengajar yang masih muda,” bebernya.
“Ya dengan bersaing dengan yang umur dibawah 35 tahun, yang pemikiran mereka masih baik dibanding kami yang berusia 35 tahun keatas, tentu akan menyulitkan kami,” lanjut Edy.
Untuk itu dirinya memohon dukungan Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan agar dapat membantu dalam hal ini mengangkat guru honorer dan tenaga kependidikan yang berusia 35 tahun keatas sebagai CPNS atau PPPK tanpa test.
“Kami sangat berharap Pemkot Balikpapan dan DPRD kota Balikpapan untuk memberikan dukungannya terkait tuntutan kami,” pungkas Edy.
Ada 5 poin tuntutan yang dilayangkan GTKHNK 35+ Kota Balikpapan.
- Memohon Pemerintah Pusat mengangkat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer berusia 35 keatas menjadi PNS tanpa test melalui Keputusan Presiden (KEPPRES).
- Membayar gaji UMR bagi tenaga honorer/Naban di bawah umur 35 tahun secara bulanan.
- Jika tidak ada CPNS tahun ini, akomodir Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer berusia 35 tahun keatas melalui jalur PPPK tanpa test.
- Seandainya mengharuskan ikut test PPPK, kebijakan skor minimum diharap lebih rendah bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun, mengingat pengabdian yang sudah lama diatas 10 th dan usia yang sedikit sulit untuk berkompetisi dengan yang lebih muda.
- Memberikan perhatian khusus kepada Tenaga Pendidik(Tendik), Tata Usaha (TU), Cleaning Service (CS), Petugas Keamanan dan Tukang kebun.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Puryadi merasa sangat prihatin dengan apa yang dirasakan para guru honorer di Balikpapan.
Puryadi menilai seharusnya ada perhatian khusus bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi cukup lama.
Selain itu, hak-hak bagi guru honorer harus bisa dipenuhi dan disesuaikan, seperti misalnya memberikan kemudahan untuk menjadi CPNS tanpa melalui test.
Puryadi meminta perhatian dari Pemkot saat ini kepada tenaga honorer yang usianya diatas 35 tahun. Ia akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), agar apa yang diinginkan guru honorer dapat diaminkan oleh pemerintah.*
Wartawan : Ariel S