Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pelarian seorang bandar narkoba jenis sabu yang merupakan Target Operasi (TO) tim Ganteng-Ganteng Sektor Barat (GGSB), Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat, akhirnya terhenti.
Pelaku yang diketahui berinisial Nd alias Awl (34) tertangkap saat dilakukan penggerebekan pada Sabtu, 5 Juni 2021 lalu di sebuah Guest House yang berada di Jln Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat (Balbar), Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Saat dilakukan penggerebekan didapati pelaku membawa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak 19 paket dengan berat total 5,75 gram.
“Pelaku kita ciduk sekira pukul 22.30 wita, sebelum terjadinya kebakaran di kawasan Gunung Bugis,” ucap Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto kepada awak media ini, Rabu (9/6/2021).
“Saat itu, anggota masih melakukan pengembangan, hanya saja tidak berapa lama terjadi kebakaran, sehingga anggota saya bagi menjadi dua, yang satu melakukan pengembangan dan tim yang lainnya menuju lokasi kebakaran,” sambungnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu buah tabung kaca, satu alat isap sabu atau bong, dua pipet kaca, tiga sendok takar, lima korek gas dan satu pak plastik klip yang digunakan untuk membungkus sabu.
Pengungkapan, kata Kompol Totok, berkat adanya informasi dari masyarakat jika melihat pelaku berada di salah satu Guest House. Kemudian, tim GGSB melakukan penyelidikan dan benar jika Awl sedang berada di TKP.
Saat dilakukan pemantauan oleh petugas yang berpakaian sipil, terlihat ada seseorang yang keluar Guest House dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menghampiri pelaku dan dilakukan penggeledahan. Ternyata benar, pada diri Awl ditemukan 19 paket sabu yang disembunyikan dikantong celana sebelah kiri.
“Pelaku saat ini terus kita mintai keterangan, bahkan dari keterangan pelaku, jika barang haram tersebut didapatnya dari seorang wanita berinisial A dan berdomisili di kawasan Gunung Bugis dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kompol Totok.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.*
Wartawan: Ariel S