Kaltimku.id, BONTANG – Apes nasib seorang pria berinisial ‘ES’, gegara nekat mencuri ban dan velg mobil milik perusahaan di wilayah Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Bontang Selatan.
Lelaki berusia sekitar 22 tahun itu disebut-sebut melakukan pencurian barang milik PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) di kawasan Urip Sumoharjo RT 12 Sigendis Keluarah Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan.
Pemuda pengangguran yang merupakan salah seorang warga Poros Bontang – Sanggata Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) digaruk polisi di bilangan Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Sigendis Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Sabtu (11/6/2022 ) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, membenarkan terjadinya kasus pencurian barang milik perusahaan tersebut.
“Ya benar, kita ada mengamankan seorang pelaku pencurian,” kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdu Khoiri, Minggu (12/6/2022).
Menurut laporan korban, terang Kapolsek Abdu Khoiri, ada pencurian di Workshop PT Marga Dinamik Perkasa di kawasan Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Sigendis Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan.
Humas Polda Kaltim menyebutkan, saat itu, ada orang yang tidak dikenal masuk ke dalam workshop dan mengambil 2 buah ban truck lengkap dengan velgnya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar 10 juta rupiah,” jelas Kapolsek
Personel Polda Kaltim ini mengamankan barang bukti sebuah mobil Jenis Toyota Calya KT 1653 DQ dan 2 dua buah ban truk sekaligus dengan velg.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan. Pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP,” jelas Kapolsek Abdu Khoiri.*






