Kaltimku.id, SAMARINDA – Terbilang apes. Gegara enggan memakai masker di jalan raya, kedua pemuda berboncengan yang mengendarai motor diperiksa tim gabungan dan ketahuan membawa narkoba jenis sabu, Senin (03/01/22).
Kedua pemuda tanggung masing-masing berinisial ‘AY’ dan ‘MI’ itu, terpaksa diamankan tim gabungan dari Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota dan Satpol PP Kecamatan Palaran yang melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Trikora Kelurahan Handil Bakti.
Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda mengamankan pemuda berusia 21 dan 22 tahun yang mengendarai motor Hoda Beat hitam ke kantor Polsek Palaran. Dari kedua pemuda itu petugas menyita 2 kemasan yang diduga kuat barang haram jenis sabu.
Sumber Humas Polda Kaltim menyebutkan, Personel Polsek Palaran sebelumnya melihat dua lelaki itu seakan salah tinggkah ketika diimbau soal penggunaan pelindung mulut dan hidung tatkala beraktivitas di luar rumah atau di jalan raya, termasuk pengendara motor.
“Kami lihat remaja itu gelisah saat diberi imbauan untuk memakai masker. Lalu, kami lakukan penggeledahan badan dan kami temukan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus yang disimpan di kantong celananya,” terang Bripka Hendra dan Bripka Indra, mewakili Kapolsek Palaran Kompol Roganda SH, ditemani petugas lainnya.
Menurut Kapolsek, pihaknya akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan barang hasil sitaan yang dirampas dari kedua pemuda tanggung itu. “AY’ dan ‘MI” tidak bisa berbuat banyak ketika petugas menemukan dan merampas barang bawaannya.
‘AY’ yang diketahui merupakan salah seorang warga kawasan Rawa Makmur dan ‘MI’, tercatat sebagai warga Simpang Pasir itu terjerat pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Daiharapan petugas, pemain narkoba ini mengaku kalau butiran Kristal haram itu diperoleh dari wilayah Samarinda. Pengakuannya, sabu itu untuk digunakan sendiri.*