Gegara Ingin Antar Pesanan Narkoba, Remaja Putra Diringkus Polisi

Kaltimku.id, KUTIM – Gegara ingin mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu ke calon pembeli, seorang remaja putra di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diringkus polisi, Senin (17/1/2022).

Berdasarkan informasi Humas Polda Kaltim, lelaki yang usianya baru 18 tahun tersebut, Senin malam akan menemui calon pembelinya dengan maksud akan mengantarkan pesanan butiran kristal haram, namun belum sampai ketujuan, keburu disanggong personel Polres Kutai Timur.

Bacaan Lainnya

“Saat diamankan, pelaku sedang di jalan menuju ke pelanggannya, tepatnya di jalan poros,” kata Kapolsek Muara Wahau AKP Mat Supron, mewakili Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko SH, SIK, MSi.

Seorang anak baru gede (ABG) berinisial ‘WA’ ini, disebut-sebut menjadi pengedar narkoba di Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur. Pelaku ditangkap saat akan mendatangi pelanggannya.

Namun belum juga sampai di lokasi yang disasar, ‘WA’ dicegat dan ditangkap petugas di kawasan Muara Wahau.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekaligus menyita 4 poket sabu seberat 10,86 gram yang dikemas dalam plastik bening. Barang haram itu diduga kuat siap diedarkan oleh remaja tersebut.

“Dia mengaku mau menjual ke temannya,” sambung Kapolsek Muara Wahau Mat Supron menjelaskan, seraya menambahkan, pihaknya akan terus memburu siapa orang disebut ‘WA’, yang menjual narkotika kepadanya.*

Pos terkait