Gegara Terlibat Kasus Pencabulan Kakek 64 Tahun Hadapi Ancaman Hukuman Berat

Kaltimku.id, BERAU – Gegara terlibat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, kakek berusia sekitar 64 tahun akan menghadapi ancaman hukuman berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

Ancaman hukuman berat itu dijeratkan kepada lelaki berinisial ‘BD’, yang disebut-sebut mencabuli dua bocah perempuan masing-masing berusia 5 dan 8 tahun di ruang dapur sebuah rumah kosong di wilayah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Bacaan Lainnya

Seperti diterangkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wigrha Mustika Rahmah, kejadian itu ketika dua korban sedang bermain di depan teras rumah salah satu korban.

Tidak berselang berapa lama, datang pelaku dan membuka pintu rumah kosong yang berada di samping rumah korban.

“Melihat itu, kedua korban ikut pelaku masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan bermain di sana,” ungkap Wigrha, Selasa (12/4/2022).

Ketika itu, salah satu korban yang berusia 5 tahun hendak mengambil payung yang ada di dalam rumah. Namun, ‘BD’ melarangnya.

Akhirnya, kedua korban pindah ke dapur dan bermain di dapur. Melihat keduanya ke dapur, pelaku mengikuti dan duduk di kursi yang memang sudah ada di dapur. Sembari duduk, si kakek memerhatikan kedua bocah bermain.

“Setelah itu, pelaku memangku korban yang berusia 8 tahun dan berusaha memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban. Namun, korban mengelak dan pergi dari pangkuan BD,” jelas Ipda Wigrha Mustika.

Rupanya, si kakek tidak kehabisan akal Kemudian dia memanggil korban satunya yang berusia 5 tahun untuk duduk di pangkuannya.

“Setelah duduk di pangkuannya, pelaku menurunkan celana korban dan menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban,” ungapnya.

Humas Polda Kaltim menyebutkan, kedua korban akhirnya keluar dari rumah kosong tersebut setelah diberi uang masing-masing 10 ribu rupiah.

Mungkin karena masih anak-anak, pada malam harinya, korban menceritakan apa yang dialami kepada ibunya. Mendengar kisah nyata sang anak, si ibu berang dan mengadukan peristiwa yang dialami putrinya.

“Tak terima, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” katanya.

Gegara kelakuan si kakek, dia ditahan di Polres Berau untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Wigrha Mustika Rahmah.*

Pos terkait