Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Dua pemuda yang tengah asik mengendarai sepeda motor (R2) di kawasan Jln Letjend Soeprapto, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) atau tepatnya di samping SPBU Kebun Sayur, tak bisa menghindar saat diamankan petugas Kepolisian.
Ditangkapnya kedua pemuda yang masing-masing berinisial KR (20) dan HM (23) berawal dari kecurigaan petugas Jatanras Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat saat keduanya melintas, sekitar pukul 16.00 Wita, pada Senin (8/11/2021) lalu.
“Saat itu petugas kami dari unit Jatanras sedang melakukan patroli C3. Petugas kami mencurigai gerak gerik kedua pelaku tersebut, lantas memberhentikannya untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dihentikan petugas melihat salah satu pelaku membuang sesuatu dengan tangan kirinya,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Rabu (10/11/2021).
Petugas yang melihat salah satu pelaku membuang Barang Bukti (BB), ternyata saat ditemukan yakni narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam plastik flip bening seberat 0,33 gram.
“Dari pemeriksaan sementara kedua pelaku mengatakan jika barang haram tersebut baru saja dibelinya dari seseorang di kawasan Kampung Baru Tengah dengan harga 300 ribu rupiah,” ungkap Kompol Totok.
“Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat,” tambahnya.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.*
Wartawan: Ariel S