Giliran Kades dan BPD Kecamatan Sampanahan dan Pamukan Selatan Dikukuhkan Bupati Kotabaru

KOTABARU, KALTIMKU.ID — Kali ini giliran Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Sampanahan dan Pamukan Selatan dilakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan selama 2 tahun oleh Bupati Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Timur H. Sayed Jafar Alaydrus, S.H, Rabu (9/10/2024) di masing-masing Aula Kecamatan.

Hadir dalam pengukuhan Para Staff Ahli, Staff Khusus, Asisten, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra, Camat Sampanahan, Camat Pamukan Selatan, Danramil, Kapolsek, Anggota DPRD Kotabaru, Kepala KUA serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Bacaan Lainnya

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD selama 2 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014. Sehingga, yang tadinya selama 6 tahun menjadi 8 Tahun Masa Jabatannya.

Bupati Sayed Jafar berharap dengan ditambahnya masa jabatan Kades dan BPD ini, semakin dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, agar segala aspirasi maupun kebutuhan masyarakat dapat dilayani dengan baik. Sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat terpenuhi.

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024, para Aparat Desa terkait dapat menjaga kondusifitas. Terutama berikanlah kebebasan bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya.

“Berikan kebebasan demokrasi kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani jangan ada intervensi,” ujar Bupati Sayed Jafar.

Bupati Sayed Jafar juga memberikan bantuan mobil operasional Kades dan Sepeda Motor untuk Anggota BPD. Adapun jumlah Kades yang dikukuhkan di Kecamatan Sampanahan sebanyak 10. Sedangkan Anggota BPD berjumlah 50. Untuk Kecamatan Pamukan Selatan sebanyak 11 Kades dan 55 Anggota BPD.*** (Edy)

Pos terkait