Giliran Komika Fico Fachriza Ditangkap Gegara Terlibat Kasus Narkoba

Kaltimku.id, JAKARTA – Belum sepekan polisi meringkus musisi dan pamain film Ardhito Pramono, giliran komika Fico Fachriza ditangkap personel Polda Metro Jaya, karena terlibat kasus narkoba jenis tembakau sintetis Gorilla, Kamis (13/1/2022).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, penyidik sudah menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotila jenis sintetis.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan, pria bertubuh besar itu dinyatakan positif narkoba. Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan.

“Ada barang bukti yang diamankan, kemudian hasil tes urine (positif narkoba),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Jumat (14/1/2022).

Sang komika itu diduga kuat melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” tegas Zulfan. Saat ditangkap, Fico Fachriza dalam kondisi masih terpengaruh narkoba.

“Yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis,” kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, seperti dilansir https://news.detik.com/. Pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan terhadap penjual tembakau sintetis jenis Gorilla tersebut.

Tersangka yang mengaku sejak 2016 silam mengkonsumsi tembakau sintetis Gorilla itu mengungkapkan, bahwa tembakau sentetis Gorilla dibelinya melalui media sosial.

“Tim Subdit 3 masih dalam tahap penyelidikan intensif dalam pengejaran para bandar yang masuk dalam media sosial,” jelas Zulfan.

Dijelaskan, awalnya polisi menerima informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Lantas, Tim Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyelidiki dan menangkap Fico Fachriza di rumahnya di daerah Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 18.15 Wib.*

Pos terkait