Kaltimku.id, PPU – Pelaku usaha di bidang kuliner di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) terus tumbuh di tengah pandemi Covid-19. Namun, sebagian besar belum mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Dari data yang tercatat, ratusan usaha kuliner tumbuh di tengah pandemi. Tetapi, hanya sekira 300 pelaku usaha yang mengurus izin PIRT.
Padahal, izin PIRT dibutuhkan agar mempermudah perluasan pemasaran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut masuk ke toko retail modern. Hal itu juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan terhadap konsumen.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU, Alimudiin memastikan seluruh kepengurusan perizinan, termasuk PIRT gratis.
Izin PIRT merupakan jaminan peredaran produk pangan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018.
“Sertifikat PIRT itu jaminan jika produk makanan yang beredar itu memenuhi persyaratan,” terang Alimuddin, Jumat (16/4/2021).
Disebutkan, syarat pengajuan izin PIRT cukup melalui permohonan ke Dinas Perindustrian dan Dinas Kesehatan. Penerbitan izin PIRT berada di DPMPTSP dengan masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Izin PIRT, jelas Alimuddin, untuk membantu para pelaku usaha memasarkan produk makanannya.
“Syaratnya mudah dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten PPU, Supardi mengatakan, pelaku usaha yang memiliki izin PIRT masih minim.
Selain memudahkan memasarkan produk makanan ke pasar modern, keberadaan PIRT juga untuk menjamin mutu produk. Di tahun 2021 ini, pelaku usaha penganan yang mengajukan izin sekira 20 orang.
“Dengan PIRT setidaknya memudahkan pelaku usaha memperluas pasar produknya,” tutur Supardi.
Penerbitan izin PIRT berada di bawah Dinas Perizinan, namun selaku instansi yang bertugas memonitor bidang industri, pihaknya hanya sebatas memberikan advise (saran).*(adv)